LAKI Minta APH Tindak Tegas Pengurus KSU yang Diduga Gelapkan Dana TKD Durian Sebatang

Imran/Penyengat Daon Ketua DPC LAKI Kayong Utra

Kayong Utara, Kalbar – Beritainvestigasi.com. Dugaan Penggelapan Dana Tanah Kas Desa(TKD) oleh pengurus Koperasi Serba Usaha(KSU) menjadi trending topik dikalangan masyarakat desa Durian Sebatang, Kecamatan Seponti, Kabupaten Kayong Utara.

Persoalan tersebut menjadi sorotan berbagai Kalangan dan elemen masyarakat, seperti halnya yang disampaikan oleh Ketua DPC Laskar Anti Korupsi(LAKI) Kabupaten Kayong Utara(KKU).

Imran atau yang biasa disapa Penyengat Daon menyoroti persoalan yang ramai dibicarakan oleh warga Durian sebatang, karena bukan rahasia lagi perihal tersebut belakangan ramai diperbincangkan. Karena itu, Imran meminta agar APH harus bertindak tegas dalam menangani kasus yang sudah meresahkan dan merugikan masyarakat di Desa Durian Sebatang.

” Kita meminta kepada APH khususnya Polres Kayong Utara agar bertindak tegas terhadap para oknum pelaku yang diduga telah melakukan penggelapan dana TKD, karena itu adalah hak masyarakat, jika tidak ditindak tegas kasihan masyarakat dan ini bisa menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, ” ujar Penyengat Daon saat ditemui di salah satu warkop di Teluk Batang Jumat(03/11/2023).

Imran juga mengapresiasi keberanian warga yang telah melaporkan kasus tersebut, sebagai tanda bahwa masyarakat sudah sadar hukum dan sudah mulai kritis.

” Kita apresiasi kepada kelompok warga Durian Sebatang yang sudah berani melaporkan kasus tersebut, ini artinya masyarakat kita sudah mulai sadar akan hukum dan mulai kritis. Karena itu akan ada cek and balance langsung dari masyarakat, ” kata Imran.

Pria yang kerap menjadi Wasit di turnamen Sepak bola itu juga menegaskan, agar penyidik jangan tebang pilih dalam penegakan hukum, wujudkan Kepolisian yang presisi

“Jangan sampai tebang pilih dalam penegakan hukum, jangan ada kata tak enak hati, meskipun yang terlibat adalah pejabat atau orang yang punya kapital, jika terbukti melawan hukum tangkap dan beri sanksi sesuai aturan hukum dan Undang-Undang yang berlaku di negeri ini, ” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, sekelompok warga desa Durian Sebatang sepakat melaporkan adanya dugaan penggelapan dana yang dikelolah oleh Koperasi Serba Usaha (KSU) ke Polres Kayong Utara pada Senin (30/10/2023).

“Ada laporan warga terkait TKD bang, laporan pengaduan, warga Durian Sebatang 30 Oktober 2023,” ungkap warga yang minta namanya di silent.

Laporan Warga tersebut sudah diterima dan dalam proses dan warga menanti hasil atas laporan yang telah disampaikan.

“Sedang ditangani pihak polres KKU.Jadi kita tunggu hasil nya, ” terang warga.

Sementara Kapolres Kayong Utara AKBP Achmad Dharmianto, S. H., S.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU Hendra Gunawan, S.H membenarkan adanya laporan dari warga Durian Sebatang.

“Ya benar, ada laporan warga, baru kita terima kemaren dan akan diproses, ” ujar IPTU Hendra melalui Sambungan WhatsApp Rabu(01/11/2023).

Lanjut Hendra mengatakan, pihaknya akan memanggil pihak-pihak yang bersangkutan guna dilakukan pemeriksaan.

“Akan kita panggil pihak bersangkutan dan kita lakukan pemeriksaan terlebih dahulu guna untuk kepentingan penyelidikan,”singkat Hendra.

San