Limbah Meluap dan Isu Lokalisasi di Hotel Dulor, Warga Sandai Endus Aroma Kongkalikong Oknum Pejabat

Ketapang, Kalimantan Barat – Beritainvestigasi.com. Manajemen Hotel Dulor Sandai di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, diduga kuat melanggar tata kelola Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Praktik lancung ini memicu pencemaran lingkungan yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat sekitar.

Berdasarkan pantauan langsung di lapangan, air limbah domestik dari hotel tersebut meluap hingga ke jalan raya dan menimbulkan bau busuk yang menyengat. Warga setempat mengeluhkan kondisi ini yang sudah berlangsung lama tanpa ada tindakan tegas dari pihak manajemen maupun instansi terkait.

Saat dikonfirmasi, pihak manajemen terkesan menghindar. Awak media hanya ditemui oleh seorang penjaga yang tidak berwenang memberikan keterangan mendalam terkait perizinan. Penjaga tersebut hanya membeberkan bahwa air limbah ditampung di sumur utama, lalu dialirkan menggunakan pipa menuju sumur bagian depan tanpa proses penyaringan yang jelas.

Tabrak Aturan Lingkungan dan Sanksi Pidana Menanti

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Menteri LHK Nomor 68 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik, setiap pelaku usaha perhotelan wajib mengolah limbah cairnya hingga memenuhi baku mutu sebelum dilepas ke lingkungan.

Hotel Dulor justru diduga kuat menabrak aturan tersebut secara telanjang. Hotel ini disinyalir membuang air limbah domestik (grey water) dari MCK langsung ke tanah tanpa dokumen persetujuan teknis, pencatatan, maupun pemantauan berkala.

Pelanggaran ini bukan perkara sepele. Sanksi tegas membayangi pelaku usaha yang abai, mulai dari peringatan tertulis, penyegelan tempat usaha, denda administratif, hingga ancaman hukuman pidana atas pencemaran lingkungan hidup.

Dugaan Sumur Ilegal hingga Prostitusi Terselubung

Bagaikan fenomena gunung es, bobroknya tata kelola Hotel Dulor tidak berhenti pada masalah limbah. Hotel ini juga terindikasi kuat menggunakan air permukaan tanah secara ilegal. Praktik ini jelas-jelas merugikan daerah karena mengemplang Pajak Air Tanah yang merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Ketapang.

Lebih mengejutkan lagi, beredar dugaan kuat di tengah masyarakat bahwa sejumlah kamar di hotel ini telah beralih fungsi menjadi lokalisasi prostitusi terselubung.

Di depan Hotel terekam kamera sebuah motor Dinas Plat Merah jenis WR dengan Nopol:  KB 3494 GAG yang diduga milik oknum Kades di Kecamatan Sandai. Diduga kuat Oknum Kades bersama perempuan di kamar Hotel tersebut.

Warga Sandai Endus Aroma “Kongkalikong” Oknum Pejabat

Sederet pelanggaran ini memantik reaksi keras dari Tokoh Pemuda Kecamatan Sandai, mengkritik keras tumpulnya penegakan hukum dari Pemerintah Daerah (Pemda) Ketapang terkait pelanggaran lingkungan ini.

“Kami melihat ada beberapa hotel yang berdiri dengan mengabaikan perizinan AMDAL. Salah satunya Hotel Dulor. Mereka terindikasi melakukan pelanggaran lingkungan berat dan menyedot air tanah secara ilegal,” tegas pemuda yang minta namanya tidak disebut. Minggu(21/06/2026).

Dia mendesak agar aparat penegak hukum segera menjatuhkan sanksi pidana jika seluruh unsur pelanggaran telah terpenuhi. Ia juga mencurigai adanya praktik lancung di balik layar.

“Kami menduga kuat ada ‘kongkalikong‘ atau main mata antara pihak manajemen Hotel Dulor dan Hotel lainnya dengan oknum pejabat di instansi terkait sehingga pelanggaran ini dibiarkan berlarut-larut,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Hotel Dulor maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ketapang masih bungkam dan belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan warga dan temuan di lapangan.(Verry)