LSM PRL Akan Laporkan Beberapa Pekon di Kecamatan Pagar Dewa, Atas Dugaan Mar’Up Anggaran Pembangunan Rabat Beton

Lampung, Lampung Barat1623 Dilihat

Lampung Barat – Beritainvestigasi.com Satu lagi ditemukan beberapa oknum PJ Kepala Desa (PJ Pratin) di Kabupaten Lampung Barat, yang diduga sengaja melakukan mar’up dalam penggunaan Dana Desa yang dikucurkan untuk biaya pembuatan rabat beton tahun 2024.

Bambang Irawan, saat ditemui di Kantor PRL Propinsi Lampung membenarkan. “Ya kami dari Lembaga Swadaya Masyarakat Pembinaan Rakyat Lampung (LSM – PRL) akan segera membuat laporan ke Inspektorat Kabupaten Lampung Barat, terkait dengan dugaan mar – up yang terjadi di beberapa Pekon yang ada di Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Lampung Barat.

Kami telah melakukan investigasi ke beberapa Pekon tersebut dan langsung meninjau ke lokasi pembangunan rabat beton yang ada disana.

“Lebih lanjut Bambang mengatakan. Disana kami melihat didalam pengerjaan nya sendiri diduga tidak sesuai dengan spesifikasi pengerjaan awal, dimana jalan tersebut yang baru se umur jagung sudah mengalami kerusakan.

“Dan yang lebih parah nya lagi, didalam pengerjaannya sendiri diduga terjadi pengurangan volume, dimana menurut papan informasi disana dengan jelas untuk Tebal nya sendiri T: 0.15.cm Tetapi fakta dilapangan kami melihat adanya dugaan pengurangan volume atau kecurangan dimana dibagian tengahnya hanya ada yang T: 0.10 cm.

Dugaan mar’up dan pengurangan volume yang yang dilakukan dibeberapa Pekon yang ada di Kecamatan Pagara Dewa merupakan perbuatan kejahatan melawan hukum dan termasuk perbuatan Korupsi yang bertujuan memperkaya diri sendiri.

Sekali lagi saya tegaskan. Menyikapi hal tersebut, Lembaga Swadaya Masyarakat Pembinaan Rakyat Lampung, Kabupaten Lampung Barat (LSM – PRL) akan segera membuat laporan kepada Inspektorat Lampung Barat, sekaligus melapor ke pihak Kejaksaan Negeri Lampung Barat.

“Melakukan atas dugaan Mar’up dan kecurangan pengurangan volume dalam pengerjaan rabat beton yang dilakukan dibeberapa Pekon (Desa) yang ada di Kecamatan Pagar Dewa, ini jelas perbuatan melawan hukum dan perbuatan Korupsi. Dalam waktu dekat kita akan segera menyampaikan laporan ke Inspektorat Lampung Barat dan Kejaksaan Negeri Lampung Barat, agar ini segera diproses, “jelas Bambang. (Salman)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *