Mantan Kadis LH dan PUPR Kota Metro, Eka Irianta Divonis 1 Tahun Penjara

Kota Metro, Beritainvestigasi.com. Beritainvestigasi.com. Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) yang juga Mantan PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kota Metro. Eka Irianta divonis 1 (satu) tahun penjara sebagaimana ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Metro, tentang Sidang Putusan Tipikor dengan Nomor Surat : PR – 013/Kph.3/12/2022.

Sebagaimana terlampir pada surat putusan tersebut adalah, bahwa terdakwa Eka Irianta telah melaksanakan sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang pada Rabu (28/12/2022).

Diketahui. sidang tersebut merupakan sidang putusan terdakwa Eka Irianta. Adapun Majelis Hakim yang menangani perkara Tipikor tersebut adalah: Efiyanto D, S.H, M.H (Hakim Ketua) .
Hendro Wicaksono.  S.H. M.H (Hakim Anggota), Ahmad Baharuddin Naim, S.H, M.H (Hakim Anggota).

Bahwa Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Metro, Muhammad Aji Admin,  S.H, M.H (Kasubsi penyidikan pada seksi Tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Metro).

Bahwa majelis hakim pengadilan Tipikor Tanjung Karang memutuskan terdakwa Eka Irianta.

1. Menjatuhkan pidana penjara kepada
terdakwa selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan denda pidana sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidar 2 bulan kurungan dengan perintah terdakwa agar tetap ditahan.

2. Membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 432.045.468,28,- (empat ratus tiga puluh dua juta empat puluh lima ribu empat ratus enam puluh delapan dua delapan sen) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka di pidana dengan pidana selama 4 bulan.

Bahwa setelah dibacakan putusan tersebut terdakwa menyatakan menerima.

Bahwa pada sidang pembacaan tuntutan, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan.

Bahwa terdakwa didakwa oleh JPU Kejaksaan Negeri Metro sbb:
Primair, Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Republik Indonesia No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidiar, Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana telah di ubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Republik Indonesia No 31 Tahun 1999A. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.   (Tama/Red).

Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *