Mbah Mun Menangkan Pilkades Desa Sinar Ogan Raih 506 Suara

Lampung Utara – Beritainvestigasi com. Pemilihan Kepala Desa (pilkades) priode 2021-2027 secara serentak se-Kabupaten Lampung Utara yang dilaksanakan di Desa Sinar Ogan yang ada di wilayah Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, berlangsung dengan lancar dan kondusif dimasa pandemi Covid-19 ini, Rabu (08/12/2021).

Berdasarkan rekapitulasi surat suara Pilkades Desa Sinar Ogan jumlah pemilih dalam salinan Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah 1228 mata pilih yang dibagi menjadi tiga TPS, yakni TPS 1 = 418 pemilih, TPS 2 = 381 pemilih dan TPS 3 = 429 pemilih.

Adapun rinciannya jumlah surat suara terpakai sebanyak 1015 suara, tidak sah sebanyak 13 suara dan suara tidak terpakai sebanyak 213.

Calon No. urut 1, Ludi Elwadi (incumbent) mendapat 496 suara dan calon No. urut 2 Sarimun, S.H meraih 506 suara. Dengan selisih 10 suara tersebut, maka pemenang Pilkades serentak tahun 2021 Desa Sinar Ogan adalah Sarimun, S.H yang akrab disapa dengan panggilan Mbah Mun.

Kemenangan itu disambut sukacita oleh para pendukungnya.

Pada momen haru ini mbah Mun mengucapkan rasa syukurnya kepada Sang Pencipta juga mengucapkan terimakasih serta apresiasi yang sebesar-besarnya kepada para pendukungnya yang telah rela dengan ikhlas dan penuh ketulusan membantunya dalam meraih kemenangan itu.

“Puji syukur saya ucapkan kepada Allah Sang Maha Khalik atas limpahan nikmat kemenangan ini, ucapan terimakasih yang tak terhingga kepada semua pendukung atas kerjasamanya dalam mewujudkan kemenangan saya selama ini dengan ikhlas dan tulus bahu-membahu membantu saya menjelaskan visi misi saya kepada masyarakat, sehingga masyarakat yakin untuk memilih saya menjadi Abdi Masyarakat pada masa 6 tahun ke depan, wabil khusus saya mengucapkan terimakasih kepada seluruh keluarga besar yang telah banyak membantu meringankan beban saya sejak awal dimulai hingga sampai dengan hari ini. Alhamdulillah berkat dukungan dari semuanya pahit manis perjuangan akhirnya berbuah kemenangan,” ucap Mbah Mun yang sebelumnya berprofesi sebagai penghulu itu.  (Elman)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *