Menjadi Perhatian Sejumlah Pihak, Pembayaran Gaji Karyawan PT.Bumi Sari Prima Tak Telat Lagi

Pematangsiantar, Sumatera Utara- Beritainvestigasi.com ” Pak, Udah gak terlambat dibayar gaji kami (karyawan PT.Bumi Sari Prima/red).” Ujar narasumber yang sebelumnya melapor ke redaksi media ini

Melanjutkan informasi tersebut, saat diteruskan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker), Kota Pematangsiantar, Robert Samosir mengaku bahwa dirinya telah memerintahkan bawahannya pada bidang penindakan untuk melakukan croscek dan berkordinasi dengan pihak perusahaan itu

” Usai menerima laporan, memang saya langsung memerintahkan bawahan di bagian penindakan untuk segera melakukan croschek serta berkordinasi dengan perusahaan, syukurlah kalau udah gak terlambat lagi pembayaran gaji mereka (karyawan/red).” Ujarnya memberikan tanggapan

Sebelumnya, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) Mirah Sumirat, juga turut menyoroti permasalahan yang dialami karyawan PT.Bumi Sari Prima tersebut

Mirah mengaku sangat menyayangkan hal tersebut bisa terjadi. Menurutnya hal itu merupakan tanggung jawab Disnaker Kita Pematangsiantar.

“Saya sangat prihatin mendengar laporan dari karyawan PT Bumi Sari Prima yang mengaku gaji mereka selalu terlambat, bahkan menurut sumber sudah berlangsung hampir setahun, ” ujarnya

” saya menegaskan bahwa setiap pekerja berhak memperoleh upah secara tepat waktu. Keterlambatan membayar upah bukan hanya menyengsarakan pekerja dari sisi ekonomi, tetapi juga menunjukkan lemahnya pengawasan ketenagakerjaan di tingkat kota,” tegasnya

Kami sangat menyesalkan kurangnya keseriusan Dinas Ketenagakerjaan Kota Pematangsiantar dalam merespons laporan ini. Menurut laporan, Kepala Disnaker setempat telah dikonfirmasi, tetapi hingga kini belum memberikan klarifikasi. Padahal, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, keterlambatan pembayaran upah dapat dikenakan denda.

Oleh karena itu, saya meminta:

1. Dinas Ketenagakerjaan Kota Pematangsiantar segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap laporan keterlambatan gaji di PT Bumi Sari Prima.

2. Jika memang terjadi pelanggaran, Disnaker harus menegakkan sanksi sesuai aturan, termasuk denda atau tindakan administratif.

3. Perusahaan PT Bumi Sari Prima harus memberikan penjelasan publik yang transparan kepada para pekerja — baik penyebab keterlambatan maupun rencana perbaikan pembayaran ke depan.

4. Pemerintah kota dan dinas terkait agar memperkuat mekanisme pengawasan ketenagakerjaan agar perlindungan pekerja lebih nyata dan efektif,” urainya

” Kami akan terus mengawal isu ini hingga hak-hak karyawan Bumi Sari Prima dipenuhi dan tidak ada lagi praktik keterlambatan pembayaran yang merugikan para pekerja.” Tandasnya

Hingga berita ini terbit, Herbet Purba selaku Humas PT. Bumi Sari Prima masi belum dapat dihubungi untuk dimintai keterangannya seputar penyebab keterlambatan pembayaran gaji yang sebelumnya dialami karyawan tersebut.(red)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *