
Taput – BeritaInvestigasi.com. Mugan Jaya Syah (32) warga Desa Engkran Bulu Alur Kecamatan Semandan Kabupaten Aceh Tenggara Provinsi NAD termasuk pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) yang lihai, pura-pura tawarkan kain di Kabupaten Tapanuli Utara, ternyata tujuannya mencuri sepeda motor.
Kasus ini terungkap setelah Tim Opsnal Unit II Polres Taput, Jumat (25/9/2020) berhasil menangkap Mugan Jaya Syah di Kabupaten Aceh Tenggara setelah sebelumnya menyamar menjadi pembeli.
Setelah diperiksa, ternyata sepeda motor merek Honda Repsol yang dijual sama persis dengan milik Andarson Silitonga, warga Desa Parik Sabungan Kecamatan Siborongborong Kabupaten Taput yang dilaporkan hilang (26/7/2020) lalu di Polsek Siborongborong.
Kini, tersangka Mugan Jaya Syah bersama barang bukti sepeda motor merek Honda Repsol diamankan di Polsek Siborongborong guna penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Taput AKBP Jonner MH Samosir SIK melalui Kasubbag Humas Aiptu W. Baringbing membenarkan penangkapan tersebut. Ianya mengatakan bahwa tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Polsek Siborongborong.
“Tersangka bersama barang bukti kita tangkap di Aceh Tenggara, saat ini tersangka dan barang bukti telah kita tahan di Polsek Siborongborong. Tersangka dikenakan melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara,” ungkap Baringbing di Tarutung, Rabu (30/9/2020).
Sebelumnya,dari keterangan tersangka, ianya berhasil mengambil sepeda motor milik korban dengan pura-pura menjual kain dengan sering lewat dan berhenti di depan rumah korban. Kemudian setelah merasa aman, mencongkel kunci sepeda motor dengan obeng dan membawanya kabur ke Aceh Tenggara.
( Erwin )









