Pangdam XVIII/Kasuari, ‘Situasi Wilayah Aman Permanen’

Jakarta- Beritainvestigasi.com Pangdam XVIII/Kasuari, Mayjen TNI Gabriel Lema, S.Sos mengaku bersuka cita, karena secara keseluruhan situasi wilayah Kodam XVIII/Kasuari sampai dengan saat ini masih dalam kondisi aman. Bukan aman yang sifatnya insidentil, namun aman permanen.

Hal tersebut disampaikan Pangdam pada acara Exit Briefing Pengumpulan Data (Puldata) oleh Tim Sahli Panglima TNI, dalam rangka membuat kajian tentang optimalisasi gelar operasi TNI guna meningkatkan keamanan di wilayah Papua Barat, yang diketuai langsung oleh Laksda TNI Budi Sulistyo, M.Tr.Opsla., CHRMP., di Ruang Yudha, Makodam, Trikora, Arfai 1, Manokwari, Papua Barat, Kamis (25/5/2023).

“Tim Puldata ini merupakan suatu tugas dari Komando atas yang tentunya harus kita manfaatkan semaksimal mungkin dan sebaik-baiknya, kaitannya dengab menyajikan data secara nyata di wilayah Kodam XVIII/Kasuari,” ujar Pangdam.

Lebih lanjut, Pangdam berharap agar Tim Puldata memperoleh data yang dibutuhkan sebagaimana yang ditugaskan oleh Komando atas.

“Kita berharap dengan adanya pemekaran wilayah ini, bisa turut meminimalisir situasi keamanan ke depannya makin baik. Kami yakin dan percaya lewat kajian ini, akan memberikan secercah harapan dalam rangka menyempurnakan pemetaan kondisi nyata di Kodam XVIII/Kasuari, agar dapat melahirkan suatu terobosan perubahan,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Tim Puldata menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh jajaran Kodam Kasuari yang telah berkontribusi dengan memberikan data, masukan, dan sarannya kepada Tim dari Mabes TNI tersebut.

“Hasil kajian ini akan menjadi masukan penting untuk menentukan langkah dan kebijakan ke depan, terhadap hal apa yang harus diperbaiki, dan sisi mana yang harus diperkuat,” terang Laksda Budi.

Turut serta dalam kegiatan ini, Irdam XVIII/Kasuari, Kapoksahli Pangdam, PA LO AL, LO AU, para Asisten dan Kabalakdam XVIII/Kasuari. (Dispenad/ Red)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *