Pemerintah Harapkan Persidangan Perkara Andrie Yunus Berjalan Profesional, Obyektif, dan Menjaga Kepercayaan Publik

Nasional64 Dilihat

Nasional- Beritainvestigasi.com Pemerintah menegaskan komitmen untuk menghormati independensi
lembaga peradilan dalam penanganan perkara dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus yang tengah disidangkan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa Pemerintah mengharapkan seluruh proses persidangan berjalan sesuai hukum acara pidana dan ketentuan KUHP militer yang berlaku.
“Pemerintah berharap proses persidangan terhadap para terdakwa berjalan secara profesional, obyektif, dan menjunjung tinggi asas peradilan yang bebas serta imparsial. Ini sejalan dengan
Delapan Asta Cita atau Delapan Program Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang salah satunya adalah reformasi hukum serta penegakan hukum untuk menjamin keadilan dan
kepastian hukum,” ujar Yusril melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (8/5/2026).

Ia menegaskan, harapan Pemerintah agar persidangan berjalan adil dan sesuai hukum tidak boleh dimaknai sebagai bentuk campur tangan terhadap kewenangan pengadilan, termasuk
pengadilan militer.

“Pemerintah pada prinsipnya menjunjung tinggi independensi badan peradilan. Kedudukan
kekuasaan yudikatif bersifat independen dan harus bebas dari campur tangan maupun pengaruh pihak mana pun, termasuk Pemerintah,” tegasnya

Menurut Yusril, Pemerintah memiliki kewajiban konstitusional untuk menjaga tegaknya hukum dan kepercayaan publik terhadap institusi negara. Oleh karena itu, proses peradilan yang berjalan secara baik, terbuka, dan adil akan berdampak penting terhadap citra negara di mata masyarakat
maupun dunia internasional.

Ini menyangkut kepercayaan rakyat kepada negara. Menjaga kepercayaan tersebut jugamerupakan bagian dari tanggung jawab Pemerintah,” katanya.

Dalam perkara ini, Yusril juga menekankan pentingnya majelis hakim bertindak profesional dan
obyektif dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.

“Apabila para terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, maka putusan harus dijatuhkan secara adil sesuai hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila dakwaan tidak terbukti, pengadilan juga harus berani membebaskan para terdakwa demi tegaknya keadilan,” ujarnya.

Yusril mengingatkan bahwa proses persidangan harus mampu menunjukkan wibawa negara dan
integritas penegakan hukum, sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Jangan sampai muncul kesan bahwa persidangan ini sekadar formalitas atau bahkan menjadi tontonan yang merusak kepercayaan publik terhadap negara dan institusi penegak hukum,”
pungkasnya.

Seperti diketahui, Pengadilan Militer II-08 Jakarta tengah menyidangkan empat prajurit TNI sebagai terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.
Pada persidangan yang berlangsung Rabu (6/5) lalu, majelis hakim menyoroti sejumlah aspek dalam konstruksi perkara dan proses pelaksanaan dugaan tindak pidana tersebut. Perhatian
publik terhadap kasus ini terus meningkat seiring harapan agar proses hukum berjalan secara terbuka, profesional, dan menghasilkan putusan yang mencerminkan keadilan berdasarkan fakta persidangan serta ketentuan hukum yang berlaku. (Ril)