Pemerintah Pekon Ciptawaras Kembali Salurkan Bantuan BLT – DD Tahap Satu 30 ( KPM ) Tahun Anggaran 2024

Lampung Barat, Lampung – Beritainvestigasi.com Pemerintah Pekon Ciptawaras Kecamatan Gedung Serian Kabupaten Lampung Barat Realisasikan Pembagian Program Bantuan BLT-DD Tahun Anggaran 2024, Kamis 22/ 08/ 2024 kepada 30 kpm.

Kegiatan Pembagian Program Bantuan BLT-DD bertuajuan dalam rangka untuk membantu masyarakat yang kurang mampu dan meringankan beban perekonomian yang di rasakan oleh masyrakat.

Dalam kegiatan tersebut di hadiri pihak Kecamatan,Pratin,Sunayah, kasi LHP, Babinsa, Bhabinkamtibmas,Pendamping desa dan lokal. Aparatur Pekon Ciptawaras dan Masyarakat penerimaan bantuan.

Peratin Pekon Ciptawaras menyampaikan Pembagian Program Bantuan BLT-DD Tahun 2024 ini di tujukan kepada 30 Keluarga Penerima Bantuan. Sebesar Rp.300.000/Bulan di kalikan 3 Bulan Rp.900.000 Dari Bulan Juli sampai degan Agustus berdasarkan hasil musyawarah desa khusus (Musdesus) Tentang Penerimaan Program Bantuan BLT-DD Tahun 2024

Kami berharap bantuan ini bisa dapat membantu masayarakat Untuk meringankan beban perekonomian bagi Keluarga Penerima Bantuan BLT-DD.

Pembagian BLT-DD ini di lakukan setelah mempertimbangkan kondisi perekonomian masyarakat khusus keluarga yang kurang mampu. yang berdomisili di Pekon Ciptawaras Kami Sangat Berharap Bantuan ini ,agar di gunakan sebaik baiknya untuk memenuhi kebutuhan yang sangat penting bagi keluarga penerima.

Juga salah satu masyarakat penerima bantuan juga menyampaikan ucapan banyak terimakasih kepada pemerintah pekon yang mana sudah memberikan bantuan BLT-DD ini. Semoga bantuan yang di berikan kepada kami dapat bermanfaat untuk memenuhi kebutuhan. Apalagi saat ini bahan pokok sedang mencapai kenaikan harga mahal dan bantuan ini akan kami pergunakan dengan baik untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Juga dengan adanya bantuan BLT-DD ini kami sangat terbantu. Oleh Peratin Ciptawaras dan kami mengucapkkan bayak Terimakasih pungkasnya. ( Salman )


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *