Pemerintah Pekon Sukajaya Salurkan Bantuan BLT-DD Tahap 1 Tahun Anggaran 2024 Kepala 12 KPM

Lampung Barat – Beritainvestigasi.com. Pemerintah Pekon Sukajaya, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Lampung Barat, merealisasikan Pembagian Program Bantuan BLT-DD Tahun Anggaran 2024 pada, Selasa (21/05/2024) kepada 12 orang Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Kegiatan pembagian program BLT-DD bertujuan dalam rangka untuk membantu masyarakat yang kurang mampu dan meringankan beban perekonomian yang dirasakan oleh Masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut dihadiri Camat Pagardewa, Matpatoni, S.Sos., M.Si, Kasi dan Staf Kecamatan, Peratin Pekon Sukajaya, Febra Saputra, Ketua LHP, Nasirun, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Pendamping Desa dan Lokal, Aparatur Pekon Sukajaya dan Masyarakat penerimaan bantuan.

Peratin Pekon Sukajaya menyampaikan, pembagian program BLT-DD Tahun 2024 ini ditujukan kepada 12 Keluarga Penerima Manfaat dengan nominal Rp. 300.000/bulan. Sehingga, total yang diterima KPM sebesar Rp. 1.800.000 untuk bulan Januari – Juni. Hal ini  berdasarkan hasil Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) tentang Penerimaan Program Bantuan BLT-DD Tahun 2024.

“Kami berharap bantuan ini bisa dapat membantu masyarakat untuk meringankan beban perekonomian bagi Keluarga penerima BLT-DD,” kata Peratin.

Lanjutnya, Pembagian BLT-DD ini dilakukan setelah mempertimbangkan kondisi perekonomian masyarakat khususnya keluarga kurang mampu yang berdomisili di Pekon Sukajaya.

“Kami sangat berharap, bantuan ini dipergunakan sebaik – baiknya untuk memenuhi kebutuhan yang sangat penting bagi keluarga penerima,” himbaunya

Salah seorang KPM mengucapkan terimakasih banyak kepada Pemerintah Pekon yang mana sudah memberikanBLT-DD ini.

“Semoga nantuan yang diberikan kepada Kami, dapat bermanfaat untuk memenuhi kebutuhan. Apalagi saat ini harga bahan pokok sangat mahal dan bantuan ini akan Kami pergunakan dengan baik untuk memenuhi kebutuhan sehari – hari. Juga dengan adanya bantuan BLT-DD ini, Kami sangat terbantu,” pungkasnya.


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *