Pemprov Riau Proses Adm Pembayaran Beasiswa Lanjutan 2025 Bagi 4000 Mahasiswa


Pekanbaru, Riau- Beritainvestigasi.com Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) mulai memproses pembayaran Beasiswa bagi para Mahasiswa yang sudah ter-verifikasi menerima Beasiswa. Total ada sekitar 4000 Mahasiswa penerima Beasiswa lanjutan dari Pemprov Riau 2025 ini.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Kesra Setdaprov Riau, Roni Rakhmat mengatakan, sebelumnya, pihaknya juga sudah mengumpulkan kampus – kampus penerima beasiswa lanjutan tahun 2025. Dimana, pihaknya juga sudah menyampaikan bahwa batas verifikasi dari pihak kampus paling lambat pada tanggal 30 September 2025.

“Untuk administrasi pembayaran beasiswa lanjutan tahun 2025, saat ini sudah kami proses. Kami juga sudah mengumpulkan pihak kampus penerima,” ujarnya, pada Jum’at (05/09/2025).

Lanjutnya, setelah nantinya proses verifikasi dari pihak kampus selesai. Baru pihaknya akan melakukan proses mekanisme pencarian beasiswa dari pihak biro Kesra.

“Setelah pihak kampus selesai melakukan verifikasi, baru selanjutnya kami yang akan memproses mekanisme pencarian beasiswa,” terangnya.

Roni menjelaskan, bahwa verifikasi yang dilakukan oleh pihak kampus kepada Mahasiswa penting dilakukan. Karena, hal ini untuk mengetahui apakah Mahasiswa yang bersangkutan masih berhak menerima beasiswa lanjutan tersebut, karena untuk menerima beasiswa ini juga ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

“Nanti, pihak Kampus yang akan mengecek, seperti apakah nilai yang didapat. Memenuhi target atau tidak ?. Setelah diverifikasi kampus, baru kami lakukan pembayaran,” kata Roni.

Sementara, saat ditanyakan kapan pihak Pemprov akan membuka penerimaan beasiswa baru?. Pihaknya menyebutkan bahwa untuk penerimaan persyaratan beasiswa bagi Mahasiswa baru akan dilakukan tahun depan (2026).

“Untuk beasiswa baru tahun depan. Saat ini kami fokus untuk melakukan pembayaran Beasiswa lanjutan terlebih dahulu,” jelas Roni menutup. (H.Sihombing)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *