Pengeroyokan Brutal Pekerja MKSK Ketapang: Menguji Ketegasan Polisi Dihadapkan Sanksi ‘Harimau Mengaco Kampong

Ketapang, Kalbar — Beritainveatigasi.com// Konflik sosial dan aksi premanisme kembali meletus di kawasan perkebunan kelapa sawit Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Berawal dari hal sepele—suara bising knalpot brong—seorang pekerja migran asal Nias, Peris Setiawan Nazara (34), menjadi korban penganiayaan berat oleh puluhan orang di area perumahan pekerja (mess).

​Insiden berdarah ini terjadi di Mess Avdeling IV PT Mitra Karya Sentosa Ketapang (MKSK), Desa Kampar Sebomban, Kecamatan Simpang Dua, pada Senin malam (14/9/2026).

​Kronologi Escalation: Dari Teguran Hingga Pengepungan Mess

​Berdasarkan penelusuran kronologi kejadian, peristiwa bermula sekitar pukul 21.00 WIB ketika seorang warga bernama Mikrisman sengaja menggeber sepeda motor berknalpot racing di kawasan pemukiman pekerja yang padat.

​Teguran keras sempat dilayangkan oleh rekan korban, Sudieli, agar pelaku menghormati jam istirahat warga perumahan. Namun, teguran tersebut justru direspons secara reaktif. Mikrisman meninggalkan lokasi dan diduga mengonsolidasi massa.

​Sekitar satu jam berselang, pukul 22.00 WIB, puluhan orang mendatangi kawasan mess dan mulai melakukan pelemparan batu ke arah atap pemukiman pekerja.

​”Saya keluar rumah karena mendengar keributan dan niat saya murni untuk melerai. Tapi begitu di luar, saya langsung dikepung dan diserang massa,” ungkap Peris saat ditemui wartawan, Sabtu (26/9/2026).

​Korban dihantam menggunakan tangan kosong serta sabetan kayu berkali-kali ke bagian wajah dan kepala. Peris mengidentifikasi beberapa nama terduga pelaku utama di antaranya Mikrisman, Beni, Rembo, dan Milki, yang datang bersama rombongan puluhan orang lainnya. Akibat serangan terorganisasi tersebut, korban menderita luka robek parah di kepala dan pendarahan di wajah.

​Ancaman Premanisme dan Jerat Hukum ‘Harimau Mengaco Kampong’

​Kasus ini tidak hanya memicu keresahan di kalangan pekerja perkebunan, tetapi juga memantik reaksi keras dari otoritas desa setempat.

​Kepala Desa Kampar Sebomban, Kristianus Iskimo, mengutuk keras aksi penyerangan massal tersebut. Selain mendorong proses hukum positif di kepolisian, pihak desa menegaskan bahwa perbuatan para pelaku masuk dalam kategori pelanggaran adat tingkat berat.

​”Aksi anarkis kelompok ini dalam hukum adat kami sebut sebagai Harimau Mengaco Kampong (Harimau Mengacau Kampung). Ini bentuk intimidasi dan gangguan serius terhadap ketenteraman desa,” tegas Iskimo saat dikonfirmasi.

​Ia menambahkan, penerapan sanksi adat akan didorong secara paralel bersama proses pidana untuk memberikan efek jera agar praktik main hakim sendiri tak menjadi tradisi berbahaya di kawasan perkebunan.

​Lambatnya Penangkapan Terduga Pelaku Disorot

​Kendati laporan resmi telah dilayangkan ke Polsek Simpang Dua sesaat setelah kejadian, hingga berita ini diturunkan, masyarakat dan keluarga korban masih mempertanyakan kejelasan penangkapan para terduga pelaku utama yang identitasnya sudah kantongi polisi.

​Saat dikonfirmasi mengenai perkembangan penyelidikan dan penetapan tersangka, pihak penyidik Polsek Simpang Dua memberikan jawaban singkat.

​”Tetap kami tangani,” ujar Penyidik Polsek Simpang Dua, Bripka Miftaqul An’Am, mewakili Kapolsek IPTU Made Adyana, S.H.

​Transparansi dan ketegasan aparat penegak hukum kini diuji untuk membuktikan bahwa tidak ada pembiaran terhadap aksi kejahatan kolektif dan premanisme di wilayah hukum Ketapang.(Verry) 


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *