Pengurus DPC LSM PENJARA Gelar Rapat Perdana 2025 di Hotel Sapadia Rohul

Rokan Hulu, Riau- Beritainvestigasi.com Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara ( DPC LSM PENJARA) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau menggelar Rapat Internal Perdana awal tahun 2025. Rapat tersebut dilaksanakan di Cafe Sapa Raja Hotel Sapadia, Pasir Pengaraian,Rohul, senin (20/1/2025) siang.

Tampak hadir Bistok Sihombing Selaku Ketua DPC LSM Penjara Rohul, Hendron Sihombing (Wakil Ketua), Andi Harianja,SH (Sekretaris), M.Arifin (Bendahara), Iwanto (Kabid Investigasi), dan Jajaran pengurus lainnya. Selain, untuk silaturahmi, Rapat digelar dalam rangka pembahasan program kerja tahun 2025.

“Pertemuan ini penting, selain untuk bersilaturahmi sesama Pengurus inti, juga untuk pembahasan terkait program kerja tahun 2025, serta upaya pembekalan terhadap anggota,” kata Bistok Sihombing, usai memimpin Rapat.

Lebih lanjut, Bistok menjelaskan bahwa, Kinerja semua anggota harus optimal berkarya untuk membesarkan Nama Lembaga yang dipimpinnya itu.

“Kita ingin memastikan semua anggota aktif dan siap bersinergi dengan Pemkab Rohul,serta para pihak lainnya. Oleh karenanya, Kita kumpulkan Para Pengurus inti untuk merumuskan Program- progtam kerja. Semua Pengurus dan anggota harus Siap, Berani, Benar sesuai Motto Lembaga Kita ini. Jangan hanya teori atau slogan belaka, jika ada temuan, indikasi dan/atau dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh semua Aparatur Negara, wajib Kita sikat habis. Lembaga Kita ini siap mendukung Pemerintah Pusat dalam hal pemberantasan tindak pidana Korupsi (tipikor), dan hal – hal lainnya yang sifatnya bertentangan dengan ketentuan hukum dan Perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Kita 1 Komando… Gasss,…sembari meneriakkan yel tel LSM Penjara : SIAP, BERANI, BENAR,” tegas Bistok Sihombing lantang yang diamini oleh Anggotanya. (HS)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *