Penuh Kejanggalan Masyarakat Desa Durian Sebatang Kecewa Tindakan Oknum Penyidik Polres Kayong Utara

Unit Excavator milik PT. Surya Cipta Nusa kontraktor galian yaang tidak mengantongi izin yang sudah di lepas Police line (foto: Dok. team Investigasi) 

Kayong Utara, Kalbar – Beritainvestigasi.com. Sejumlah masyarakat Desa Durian Sebatang, Kecamatan Seponti, Kabupaten Kayong Utara mengungkapkan rasa Kekecewaan atas dipindahkannya Unit Excavator yang awalnya pada tanggal 13 Juli 2023 diamankan dan dipasang Police Line oleh Aparat dari Polres Kayong Utara sebagai “Barang Bukti” yang digunakan untuk tambang galian C yang diduga ilegal/tidak memiliki izin resmi.

Penambangan Ilegal yang beroperasi di dalam kawasan Hutan Produksi ( HP ), oleh PT Surya Cipta Nusa(PT.SCN) selaku kontraktor pelaksana. Informasi yang dihimpun media ini bahwa diduga kepala desa Durian Sebatang, Sucipto adalah sebagai direktur di perusahaan tersebut, yang mana dalam hal tersebut PT. SCN bekerjasama dengan Pramudya Candra Pramana dan Willieano Satya Dharma selaku kuasa Direksi PT. Mayawana Persada, hal itu dapat dilihat seperti yang tertuang didalam Surat Perjanjian Kerja(SPK) dengan Nomor Surat : 007/MWP-LEG/Project.Infra/II/2023.

Namun pada 29 Agustus 2023, alat berat tersebut dipindahkan di lokasi dekat rumah Kepala Desa Sucipto dan Police Line nya sudah dilepas oleh pihak penyidik Polres yang mana menurut penuturan Warga bahwa pihak penyidik menerangkan untuk sementara Alat berat tersebut harus dirawat, maka dikeluarkanlah surat perintah penitipan barang bukti.

“Mereka yang membuka police line tanpa sepengetahuan masyarakat, hal tersebut hanya pihak polres dan kontraktor yang tau, sedangkan kami pihak masyarakat tidak di beri tau, padahal kesepakatan kita sebelumnya alat tersebut tidak boleh bergerak sebelum kasusnya tuntas, ” IG kepada team media, Rabu (30/08/2023).

Lanjut IG menuturkan bahwa ada kejanggalan dalam surat yang disampaikan oleh pihak Polres dimana tertulis tidak sesuai dengan seperti laporan awal dari masyarakat, serta tanggal keluar surat penitipan barang alat bukti mendahului surat perintah yang ditandatangani oleh Kapolres.

” Sangat janggal isi suratnya, disitu tertulis “Sitaan Polres Kayong Utara sebagai alat bukti tindak pidana pencurian”, yang kemudian dititipkan kepada Sucipto bin Kabul(Kades Duruan Sebatang) dalam keadaan baik untuk dirawat dan dipelihara hingga peyidikan selesai dilakukandilakukan, yang ditandatangani oleh IPTU Dedi Sitepu,S.H.,M.H dan Aiptu Muhammad Iqbal, S.H selaku penyidik. Dan yang aneh lagi surat berita acara penitipan lebih dulu keluar tertanggal 21 Agustus sedangkan surat perintah yang ditandatangani oleh Kapolres tertanggal 22 Agustus, padahal laporan kami adalah dugaan pidana lingkungan dan Galian Ilegal, ” lanjut IG.

Surat berita acara penitipan alat bukti satu unit alat Excavator yang tidak dicap basah

Karena itu IG selaku perwakilan masyarakat menyampaikan rasa kekecewaan atas oerihal tersebut dan bertanya-tanya masih adakah keadilan hukum yang tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Senada dengan IG, Hr Wakil Ketua BPD meminta agar pihak penyidik bisa profesional dan jangan membuat masyarakat bingung. bahwa dari keterangan yang disampaikan oleh penyidik dalam kasus tersebut tidak ditemukan pelanggaran pidananya sehingga alat tersebut dilakukan penitipan.

” Saya selalu BPD yang mengikuti kasus ini sejak awal, terkait adanya pelepasan police line benar-benar sangat kecewa, karena dari kesepakatan awal waktu masa pak Dedi Sitepu bahwa mulai penyegelan diharapkan bersame-sama, tidak hanya pihak tertentu saja yakni pihak Polres dan Kontraktor saja sedang warga tidak ada satupun yang tau. Kemudian dalam surat berita acara penitipan hanya pidana pencurian sedangkan laporan kita adalah perambahan dan pengrusakan kawasan hutan dan adanya galian yang diduga ilegal, jadi kami merasa kecewa dan tidak puas apa yang dilakukan pihak Polres, ” ujar Hr.

Hr memaparkan sebelumnya juga pihaknya sudah dipanggil oleh pihak polres untuk dimintai keterangan.

” Kami dari pihak masyarakat sudah dipanggil waktu itu pada tanggal 20 Juli dimintai keterangan, kami 4 orang yang datang termasuk saya selaku BPD dan 3orang perwakilan masyarakat, ” papar Hr.

Hr mengatakan bahwa akan terus melanjutkan upaya dan akan menggandeng LBH untuk mendampingi dalam prihal tersebut.

” Yang jelas kami akan terus berlanjut mengawal kasus ini, ya dalam waktu dekat ini kami juga minta bantuan dari pihak lain untuk membantu kami salah satunya Lembaga Bantuan Hukum untuk mendampingi kami dalam proses hukum karena kami masyarakat awam yang tidak ngerti hukum, “ucap Hr.

Surat perintah yang ditandatangani oleh Kapolres Kayong Utara

Ditempat terpisah salah satu tokoh masyarakat menyampaikan bahwa sempat berbincang dengan petinggi pihak PT. Mayawana Persada kalau PT. Mayawana tidak memiliki Izin galian yang ada hanya izin perkebunan. Oleh karena itu dia menegaskan kalau bukit mandi punai jangan sampai di rusak.

” Harapan kami mungguk/bukit itu jangan ada diizinkan untuk di keruk atau dirusak, karena di tempat itu merupakan satu-satunya tempat yang jadi sumber air bersih bagi kami masyarakat di desa Durian Sebatang ini, dan sudah saya jelaskan kalau di bukit itu juga merupakan tempat yang dikeramatkan ada peninggalan bernilai budaya, ” tegas Daud tokoh masyarakat Durian Sebatang.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kayong Utara Menegaskan, selagi belum ada izin dinas ESDM Propinsi, perusahaan tidak boleh mengambil tanah atau melakukan penggalian.

“Jika ada kegiatan di gunung tersebut berti ilegal, walaupun gunung tersebut termasuk dalam izin HTI, tapi bukan izin mengeruk gunung. Selagi belum ada izin dari ESDM propinsi dan LH propinsi tidak boleh mengadakan kegiatan pengerukan gunung tersebut,” tegas Sarnawi Ketua DPRD Kayong Utara Kamis(17/08/2023).

Ketua DPRD berharap kepada pihak yang berwenang untuk memantau kegiatan tersebut agar tidak terjadi gejolak di mayarakat Durian.

” Dan kebetulan hari senin depan DPRD akan memanggil selurah perusahaan yang berada di KKU untuk meminta keterangan masing-masing perusahaan terkait kontribbusi kepada Pemda KKU. Kalau yang sudah ditangani polres saya berharap tetap menahan dan memproses alat bukti tersebut,”pungkasnya.

Sementara itu, Kapolres Kayong Utara AKBP Achmad Dharmianto, S. H., S.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU Hendra Gunawan, S.H dikonfirnasi melalui sambungan WhatsApp hingga berita ini diterbitkan belum ada jawaban.

Vr/team


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *