
Tanjungpinang, Kepri — Beritainvestigasi.com Peredaran rokok tanpa pita cukai resmi di Kepulauan Riau (Kepri) kembali menjadi sorotan. Jika selama ini penindakan banyak menyasar pedagang kecil, masyarakat mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menelusuri pihak-pihak yang diduga berada di balik jaringan distribusi (25/9/2026).
Dari informasi yang dihimpun Tim Media di lapangan beberapa hari yang lalu, peredaran rokok ilegal tersebut diduga bukan lagi sekadar aktivitas eceran. Distribusinya disebut menjangkau sejumlah wilayah di Kepri, termasuk Tanjungpinang, Bintan hingga pulau-pulau kecil.
Berbagai merek rokok tanpa pita cukai disebut masih beredar di pasaran.
Di tengah kondisi tersebut, salah satu nama yang disebut oleh sejumlah sumber di lapangan adalah (A) Kijang. Namun, dugaan keterlibatan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui penyelidikan serta alat bukti yang sah dari aparat penegak hukum.
Publik mempertanyakan bagaimana rokok ilegal dalam jumlah besar dapat tersebar luas apabila hanya melibatkan pedagang kecil.
Pedagang di lapangan merupakan bagian dari mata rantai distribusi. Sementara asal barang, modal, gudang penyimpanan, sarana angkut dan jalur distribusi menjadi bagian penting yang perlu ditelusuri aparat.
“Kalau cuma pengecer yang ditangkap, besok barang datang lagi. Yang harus dibongkar itu pemasoknya, bandarnya. Siapa yang punya kapal, siapa yang atur gudang,” ujar seorang sumber pedagang di Bintan. Pernyataan ini di kutip dari media metrobatam
Sejumlah sumber juga menyampaikan dugaan adanya pihak tertentu yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut. Dugaan itu perlu dibuktikan secara hukum dan diklarifikasi kepada pihak-pihak yang disebut.
Peredaran rokok ilegal tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran ketentuan cukai, tetapi juga berpotensi mengurangi penerimaan negara.
Sebagai wilayah kepulauan, jalur distribusi laut menjadi salah satu aspek yang perlu ditelusuri. Aparat dapat menelusuri asal barang, pengirim, penerima, sarana angkut hingga lokasi penyimpanan.
Publik berharap penegakan hukum tidak berhenti pada penyitaan barang, tetapi juga mengungkap mata rantai distribusi berdasarkan bukti dan prosedur hukum yang berlaku.
Bea Cukai Tanjungpinang, Kanwil Bea Cukai Kepri, Polda Kepri dan Kejati Kepri diharapkan melakukan penindakan secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti terhadap siapa pun yang terbukti terlibat.
Apabila hasil penyelidikan dan alat bukti memenuhi ketentuan hukum, proses penetapan tersangka maupun tindakan hukum lainnya dapat dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, Tim Media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak berinisial (A) Kijang, serta kepada Bea Cukai dan Polda Kepri.
Hak jawab, hak koreksi dan hak klarifikasi dari seluruh pihak terkait tetap terbuka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.
Penulis: Tim Media
(Red)









