Perpol 08 Tahun 2021 Disosialisasikan Kepada Anggota Polres Way Kanan

Way Kanan, Lampung – Beritainvestigasi.com. Sikum Polres Way Kanan mensosialisasikan Perpol No.08 Tahun 2021 terhadap anggota Polres Way Kanan dan jajaran di GSG Pesat Gatra Polres Way Kanan. Rabu (01/12/2021).

Kegiatan dihadiri oleh Kabag SDM Polres Way Kanan, Kompol Eddy Irsan, para Kasatfung, para Kapolsek Jajaran, Kasiwas, Kasi Propam, anggota Polres Way Kanan dan Polsek Jajaran.

Kapolres Way Kanan, AKBP Binsar Manurung melalui Kabag SDM, Kompol Eddy menyampaikan, Polres Way Kanan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Polri Nomor 08 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Menurut Kompol Eddy bahwa proses penegakkan hukum terkadang tidak mampu menyelesaikan konflik yang terjadi di tengah masyarakat sehingga berdasarkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 menjadi dasar hukum personil dalam menjalankan restoratif justice melalui cara pendekatan.

Oleh karena itu, dengan Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif dalam menyelesaikan suatu permasalahan sebagai alternatif terakhir dalam proses penyelesaian masalah masyarakat,” ujar Kompol Eddy.

Tentunya, peraturan ini sebagai upaya meminimalisir tidak lagi proses penegakan hukum yang bisa menjadi pemicu masalah menjadi besar. Dengan pendekatan restoratif suatu masalah bisa diatasi dengan cara musyawarah melalui para tokoh-tokoh setempat.

Peraturan Polri tentang keadilan restoratif sebagai konsep baru dalam penegakan hukum pidana yang mengakomodir norma dan nilai yang berlaku dalam masyarakat sebagai solusi sekaligus memberikan kepastian hukum.

Terutama menjawab perkembangan kebutuhan hukum masyarakat yang memenuhi rasa keadilan semua pihak,” jelas Kabag SDM.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Narasumber yakni Kajari Blambangan Umpu, Susilo, Hakim Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, M. Nur Yustitia Nanda, lalu Team Bidkum Polda Lampung, AKBP I Made Kartika dan Kompol Mujiono.  (Feri)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *