Terempa, BI_ Mei 2017.
Adanya perusahaan yang masuk bakal menguntungkan daerah, yang mana selain merekrut tenaga kerja perusahaan itu juga bisa menghasilkan pendapatan wajib yaitu pajak.
Tapi di sebalik itu semua, ada juga perusahaan yang nakal dan tak mau memberikan kontribusi kepada daerah seperti pajak yang mana telah di atur dalam UU atau peraturan lainnya.
Seperti PT.STAR ENERGY, dalam dengar pendapat dengan sejumlah SKPD dan DPRD Anambas pada tanggal 2 Juni 2017 digadung DPRD.
Yang mana hadir pada rapat dengar pendapat itu seperti Sekda,Dinas Kesehatan,Dinas Pendidikan,Dinas Sosial dan Dinas tenaga kerja serta Dinas perhubungan.
Sedangkan dari perusahaan hadir juga dari PT.REMPANG,PT.MACHO ENERGI,PT.SAMUDRA dan PT.PRIMER OIL.
Sedangkan kan PT.STAR ENERGI tidak datang pada rapat tersebut dengan tanpa keterangan sedikit pun,hal ini membuat sekda Anambas Sahtiar meradang yang mana sudahlah tak hadir pajak pun enggan mereka bayarkan tegas Sahtiar 2/6.
Dan Sahtiar juga meminta dinas terkait agar memburu perusahaan teraebut supaya dapat mentaati aturan yang berlaku.
Dari perusahaan itu, telah dibicarakan dana CSR khusus di bidang kesehatan dan pendidikan.Rama
Foto dibawah ini adalah jalan baru di Letung.