Polres Pesawaran Ungkap Kasus Narkoba

Kab. Pesawaran, Lampung3146 Dilihat

Pesawaran, Lampung – Beritainvestigasi.com. Pengungkapan kasus Narkoba yang dilakukan Tim Satres Narkoba Polres Pesawaran, terjadi pada hari Selasa (22/03/2022) sekira pukul 18.00 WIB.

Identitas Tersangka, Rozin Almuttaqin, laki-laki (40 thn), warga Desa Gunung Sugih, Kec. Kedondong, Kab. Pesawaran, yang merupakan Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Pasal yang dilanggar yaitu, Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Berikut Kronologis yang diungkapkan  Kasat Narkoba Polres Pesawaran, AKP Junaidi, S.E dalam release yang diterima Awak Media beritainvestigasi.com, Rabu (23/03/2022).

Bermula dari penangkapan tersangka Iqbal Kurniawan diperoleh keterangan bahwa narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan tersebut diperoleh dengan cara membeli dari tersangka.

Selanjutnya Anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya (TKP).

Saat dilakukan pengeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 900.000,-. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Barang Bukti yang didapat adalah, 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang yang didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kotak plastik warna bening, uang tunai Rp. 900.000,
Berat Brutto : 0,49 gram.  (Hermawan).

Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *