Polres Taput Tangkap Spesialis Curanmor Yang Sering Beraksi Di Tarutung

Tersangka Curanmor Sahat Tobing Saat Di Periksa Di Polres Taput

Taput – BeritaInvestigasi.com. Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara akhirnya berhasil menangkap Sahat Tobing (52) warga Desa Garoga Sibargot Kecamatan Garoga Kabupaten Tapanuli Utara yang ternyata dirinya seorang spesialis pencurian kendaraan bermotor yang sering beraksi di Kecamatan Tarutung.

Hal ini dibenarkan Kapolres Taput AKBP Jonner MH Samosir SIK melalui Kasubbag Humas Aiptu W Baringbing yang mengatakan bahwa Sahat Tobing sudah dua kali melakukan pencurian kendaraan bermotor jenis sepeda motor di Kecamatan Tarutung.

“Spesialis curanmor ini berhasil kita amankan dari Huta Sumur Desa Hutatoruan IX Kecamatan Tarutung, Rabu (5/8/20). Dirinya mengaku sudah dua kali beraksi di Kecamatan Tarutung,” ujar Aiptu W Baringbing di Tarutung, Kamis (6/8/20).

Dikatakan Baringbing, dari pengakuan tersangka, aksi pertama dilakukannya yakni mencuri sepeda motor jenis Honda Supra X milik Daniel Simanjuntak (71) warga Jalan Diponegoro Nomor 20 Kecamatan Tarutung sewaktu sedang dipanasi di depan rumah di Tanggal (30/7/20) lalu.

Aksi kedua tersangka dilakukan Tanggal (1/8/20) dengan mencuri sepeda motor jenis Honda Beat warna putih milik Nella Simbolon warga Gang Sentosa Kelurahan Hutatoruan VII Kecamatan Tarutung yang saat sedang parkir di pinggir jalan.

Menurut Baringbing, keberhasilan Polres Taput dalam mengungkap kasus ranmor tersebut merupakan buah upaya kegigihan team di lapangan. Dimana dari tangan tersangka berhasil didapatkan dua barang bukti yakni sepeda motor jenis Honda Supra X dan Honda Beat.

“Penangkapan ini berkat gigihnya team kita bekerja di lapangan mencari informasi. Setelah mendapat informasi yang pasti, pelaku langsung kita ringkus. Dari tangan tersangka kita berhasil mengamankan dua sepeda motor,” jelasnya.

Kini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Taput guna pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut. “Kasus ini akan kita kembangkan lebih lanjut,” sebutnya.

( Erwin )

 


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *