Polsek Bonai Darussalam Amankan Puluhan Botol Miras Dalam Ops Pekat LK. 2022 

Rokan Hulu (Rohul), Riau – Beritainvestigasi.com. Tim Operasi Pekat Lancang Kuning (LK) 2022 Polsek Bonai Darussalam Polres Rokan Hulu (Rohul) melakukan pengungkapan penjualan Minuman Keras (Miras), Jumat (16/12/2022) siang sekitar pukul 13:00 WIB.

“Kami mengamankan Barang Bukti berupa: 36 Botol Miras merk Angker, 15 Botol Miras merk Panther dan 42 Botol Miras merk Draft,” kata Kapolres Rohul, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Bonai Darussalam, Iptu Suheri Sitorus, Sabtu (17/12/2022).

Lanjut Suheri Sitorus, Eks Kapolsek Rambah Hilir ini, Tempat Kejadian Perkara (TKP) Warung C. Br. Hutasoit di Simpang Kilang Ahok Desa Bonai, Warung H. Br. Limbong di Simpang Kilang Ahok Desa Bonai dan Rumah D. Br. Ginting di Simpang Kilang Ahok Desa Bonai.

Penangkapan tersebut, kata Kapolsek dalam rangka operasi Pekat LK Tahun 2022, Polisi melakukan penyelidikan terkait peredaran Miras yang terjadi di wilayah hukum (Wilkum) Polsek Bonai Darussalam.

Kemudian, Unit Reskrim Polsek Bonai Darussalam menerima informasi adanya Warga yang menjual Miras di Desa Bonai, Desa Teluk Sono dan Desa Kasang Mungkal. Selanjutnya, melaporkan informasi kepada Kapolsek Bonai Darussalam.

Menindak lanjuti informasi tersebut, Kapolsek bersama Tim melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan di Warung C. Br. Hutasoit ditemukan 15 Botol Bir Hitam dan 17 Botol Bir Putih.
Dilanjutkan ke warung H. Br. Limbong ditemukan 25 Botol Bir Putih dan di Warung D. Br. Ginting ditemukan 3 Kotak Bir Putih.

Setelah diinterogasi terhadap pemilik Warung, Mereka (Penjual Miras-red) tidak ada memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol tersebut.

“Untuk proses selanjutnya Barang Bukti Miras dibawa ke Polsek Bonai Darussalam untuk pemeriksaan selanjutnya,” jelas Eks Paur Humas Polres Rohul ini.   (Hendron Sihombing/Hms Polres Rohul).

Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *