Polsek Sumber Jaya Berhasil Amankan Pelaku KDRT Terhadap Istrinya

Lampung Barat – BeritaInvestigasi.com. Team khusus anti bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Sumber Jaya, Polres Lampung Barat, Polda Lampung berhasil mengamankan AAR (40) kerena telah melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya RS (37) di rumahnya, Kelurahan Tugusari, Kecamatan Sumber Jaya, Lampung Barat, Minggu (30/07/2023).

AAR diamankan Sabtu (29/07/2023) dua hari setelah menganiaya istrinya sekira pukul 16.30 WIB, Kamis (27/07/2023).

Kapolsek SumberJaya, Kompol. Ery Hafri, S.H, M.H, mendampingi Kapolres Lambar, AKBP. Heri Sugeng Priyantho, S.I.K, M.H, mengatakan, pihaknya mengamankan Tersangka sekira pukul 13.00 WIB, Sabtu (29/7/23) setelah melakukan serangkaian penyelidikan usai mendapat laporan dari pihak Korban.

“Tersangka berhasil diamankan saat berada di rumah saudaranya, Kelurahan Tugusari, SumberJaya,” katanya.

Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan, Tersangka mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap istrinya karena tidak kuat menahan emosi. Ia mengaku khilaf karena istrinya diam saja atau tidak menjawab ketika dirinya menanyakan remis/liling yang didapatnya dari sebelah rumahnya untuk dimasak.

Pelaku sambil marah-marah lalu memukul istrinya menggunakan tangan sebelah kanan. Kemudian menendang menggunakan kaki kanan dan memukul menggunakan sapu ijuk dan golok serta menyiram bagian pundak sebelah kiri korban menggunakan air panas yang diambilnya dari termos.

Selain mengamankan Pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) untuk keperluan proses penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan Korban, kata Ery, kejadian itu berlangsung di dalam rumah tepatnya di kamar bagian belakang pada Kamis (27/07/2023) yang saat itu korban sedang melipat pakaian sambil bersih-bersih. Tiba-tiba datang Tersangka sambil marah-marah dan kemudian memukul punggung korban menggunakan gagang sapu ijuk.

Lalu memukul pipi kiri dan kanan korban menggunakan tangan kanan dan menendang dada dan punggung korban, memukul kepala korban menggunakan bagian belakang golok yang sudah dikeluarkan dari sarungnya dan terakhir menyiram korban menggunakan air panas dari termos ke pundak kiri korban yang menyebabkan kulit terkelupas dan memar-memar.

Sehari setelah kejadian, Korban didampingi keluarganya melaporkan ke Polsek SumberJaya. Tersangka diamankan sebagaimana yang diatur dalam pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang No.23.Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.

Adapun Barang Bukti (BB) yang diamankan yaitu sebilah golok berikut sarungnya, sebatang sapu ijuk, sebuah termos air panas dan dilengkapi hasil visum Et Repertum Puskesmas Sumberjaya.    (Salman)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *