
Saat sidang di lapangan dia belah pihak(PT PBI Vs PT. CMI) saling adu data yang di miliki, namun PT. CMI tidak bisa menunjukan titik Koordinat sesuai izin (foto: Dik Team PWK)
Ketapang,Kalbar- Beritainvestigasi.com Pengadilan Negeri Ketapang mengelar sidang lapangan sengketa Izin Lokasi Pertambangan antara PT.Putra Berlian Indah (PT.PBI) berhadapan dengan PT. Cita Mineral Investindo Tbk.(PT.CMI)Site Air Upas.Jumat (22/03/24).
Sidang lapangan yang di pimpin langsung oleh Ega Shaktiana, S.H., M.H selaku Hakim ketua, yang didampingi Andre Simanjuntak, S.H dan Ika, S.H selaku Hakim anggota.
Hadir pada kesempatan itu Kuasa Hukum PT. PBI, Tengku Amiril Mukminin,S.H, kuasa hukum PT.CMI site Air Upas Junaidi, S.H, BPN Ketapang, Direktur Utama PT. PBI (Ahmad Upin Ramadan).
Turut hadir pula Damianus Yordan selaku komisaris PT. PUTRA BERLIAN INDAH beserta jajaran Komisaris Lainnya. Sejumlah Awak Media juga turut hadir untuk meliput jalannya persidangan lapangan pada tanggal 22 Maret 2024 tersebut.
Sidang lapangan berjalan dengan tertib dan aman yang di kawal oleh jajaran Polsek Marau. Yang mana PT. PUTRA BERLIAN INDAH (PBI) Sebagai pihak Penggugat diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk melakukan pengambilan titik koordinat yang masuk dalam izin konsesi PT. PUTRA BERLIAN INDAH (PBI). Pada koordinat tersebut di dapati adanya kegiatan aktivitas dan area perkantoran PT. CITA MENERAL INVESTINDO Tbk(PT.CMI) Site Air Upas.
Dalam persidangan yang berlangsung pihak PT. CMI Site Air Upas tidak mampu menunjukkan atau memvisualisasikan titik koordinat izin konsesi yang mereka miliki di Dusun Batang Belian, Desa Karya Baru, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Sebagaimana kewajiban yang dipersyaratkan oleh aturan dan undang-undang, bahwa; “Setiap pelaku usaha yang mendapatkan izin konsesi yang sudah diterbitkan oleh Kementerian terkait sudah pasti memiliki koordinat luasan yang dapat divisualisasikan.
Untuk titik Koordinat dapat divisualkan dengan aplikasi software ArcGis maupun QGIS yang kemudian dapat dicetak di atas kertas atau divisualkan dalam aplikasi Avenza Map yang bisa didapatakan pada play store Android.
Karena PT. CMI tidak bisa menunjukan koordinat sehingga pada saat sidang lapangan PT CMI hanya mengikuti koordinat yang dimiliki oleh PT. PBI dan mengaitkannya dengan IUP yang mereka miliki, bukan pada izin konsesi yang dipersoalkan.
Dalam hal tersebut, PT. PBI sendiri sudah jelas memiliki peta acuan yang sudah di print out maupun di visualkan dalam aplikasi Avenza Map berdasarkan Titik Koordinat PKKPR yang sudah di terbitkan, menurut ahli GIS PT PBI.
Adapun titik pertama, berlokasi di Dusun Batang Belian, Desa Karya Baru, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, (Eks Jalan PT. ABP) persis nya di depan rumah Direktur Utama PT.PBI Ahmad Upin Ramadan, dengan titik koordinat sebagai Berikut: Versi PT. PBI: latitude: 2°15’34,7”S, longitude: 110°41’15,9”E. Sedangkan Versi PT. CMI Site. Air Upas, latitude: 2°15’34,7”S, longitude: 110°41’15,9” E.(mengikuti koordinat yang dimiliki PT. PBI).
Kuasa Hukum PT.CMI site air Upas Junaidi, S.H menjelaskan, bahwa pada lokasi tersebut masuk dalam IUP OP PT. Sinar Kalimantan Inti Tambang (SKIT). Lahan tersebut sudah dibebaskan dengan caraku bercerita “Jual Beli Putus pada tahun 2008”.
“Aktivitas PT. CMI di lahan tersebut sudah dimulai sejak tahun 2008 sampai sekarang dan tidak ada komplain dari Masyarakat Setempat.” jelas Junaidi, S.H.
Kemudian di titik ke dua, berlokasi di Dusun Batang Belian Desa Karya Baru, Kecamatan Marau Kabupaten Ketapang. (depan kantor PT PBI ), dengan Titik Koordinat sebagai berikut versi PT.PBI: latitude: 2°15’29,4”S, longitude: 110°41’21,7”E. Menurut keterangan Ahmad Upin Ramadan lokasi tersebut sudah dibebaskan oleh nya (Ahmad Upin Ramadan) sejak tahun 2008 dari 3 orang pemilik lahan.
” lahan tersebut sudah kita bebaskan dari 3 orang pemilik, yakni; pak Ahen, ibu Simual dan bu Seniap, ” terang Upin yang didampingi Tengku Amiril Mukminin.
Sedangkan di koordinat yang sama Versi PT CMI: latitude: 2°15’29,1”S, longitude: 110°41’21,7”E. Menurut Junaidi, S.H kuasa hukum PT.CMI lokasi tersebut masuk ke dalam IUP 107 PT.Sinar Kalimantan Inti Tambang (PT.SKIT) yang merupakan bagian dari PT.Harita Group. Saat ini PT.SKIT terafiliasi dengan PT.CMI dan lokasi tersebut memang tidak dibebaskan oleh PT.SKIT Maupun PT. CMI.
Titik ke tiga, berlokasi di Dusun Batang Belian Desa Karya Baru Kecamatam Marau Kabupaten Ketapang dengan titik koordinat sebagai berikut: versi PT PBI latitude: 2°15’17,2”S, longitude: 110°41’33”E. Ahmad Upin Ramadan yang didampingi kuasa hukumnya Tengku Amiril Mukminin,SH. Upin menyebut di dekat koordinat tersebut ada lokasi yang sudah dibebaskan seluas kurang lebih 2 Hektare. Sedangkan versi PT CMI: latitude: 2°15’17”S, longitude: 110°41’34”E. Junaidi SH selaku kuasa hukum PT.CMI menjelaskan lokasi tersebut masuk ke dalam IUP OP PT Sumber Kalimantan Inti Tambang (SKIT). Dan bagian Selatan sudah dibebaskan dan ditambang.
Titik ke empat, berlokasi di batas antara Desa Karya Baru dan Desa Sedawak dengan titik koordinat sebagai berikut: versi PT PBIl atitude: 2°13’16,7”S, longitude: 110°44’11,2”E. Ahmad Upin Ramadan yang didampingi kuasa hukumnya Tengku Amiril Mukminin, SH. Lokasi tersebut masuk ke dalam Izin PKKPR PT PBI, sedangkan versi PT CMI: latitude: 2°13’16,7”S, longitude: 110°44’11,2”E
Lokasi tersebut masuk ke dalam IUP OP 109 PT CMI sudah dibebaskan sejak Tahun 2008 dengan Perjanjian Pinjam Pakai, sekarang sudah direklamasi, selanjutnya ditanami pohon kelapa sawit dan sawitnya sudah menghasilkan.
Titik ke Lima, berlokasi di batas Desa Karya Baru dengan Desa Membuluh Baru atau biasa disebut SP1 Sarang Membuluh, masuk dalam wilayah HGU (HAK GUNA USAHA) PT. Polyplan (Cargil). dengan koordinat Versi PT. PBI latitude: 2°15’18,5”S, longitude: 110°44’18,5”E. Titik Koordinat Versi PT. CMIlatitude: 2°15’18,4”S, longitude: 110°44’18,5”E. Lokasi tersebut masuk ke dalam IUP OP 107 PT CMI, sudah dibebaskan dengan Perjanjian Pinjam Pakai dan sudah digarap, kemudian direklamasi dan sekarang sudah ditanami Pohon Kelapa Sawit, bedasarkan penjelasan dari Kuasa Hukum PT CMI.
Titik ke Enam, berlokasi di Bundaran Dusun Pesanggaran Desa Karya Baru Kec. Marau dengan Titik Koordinat Versi PT PBI latitude: 2°15’44,1”S, longitude: 110°43’34,4”E. Titik Lokasi ini berdasarkan penjelasan Direktur PT PBI masuk pada Izin Konsesi yang mereka miliki. Titik Koordinat Versi PT CMI latitude: 2°15’44”S, longitude: 110°43’34,4”E. Lokasi tersebut masuk kedalam IUP OP 107 PT CMI namun tidak dilakukan pembebasan Lahan.
Titik ke Tujuh, berlokasi pada Pos Security PT PBI yang berada di Dusun Batang Belian Desa Karya Baru Kec. Marau yang berbatas dengan Desa Gahang Kec. Air Upas Dengan Titik Koordinat Versi PT PBI latitude: 2°16’59,8”S, longitude: 110°41’21,7”E. Menurut keterangan Direktur PT PBI bahwa pos security tersebut sudah di rusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Tititk Koordinat berdasarkan PT CMI latitude: 2°16’59,8”S, longitude: 110°41’21,6”E. Berdasarkan penjelasan oleh Kuasa Hukum PT CMI bahwa lokasi tersebut masuk dalam IUP PT Sinar Kalimantan Inti Tambang (SKIT).
Titik ke Delapan, berlokasi di pos utama milik PT PBI yang berada di Dusun Batang Belian Desa Karya Baru dan Berbatas langsung dengan Desa Pelanjau Jaya Kec. Marau. Titik Lokasi versi PT PBI latitude: 2°16’09,3”S, longitude: 110°39’53,6”E. Lokasi tersebut masuk dalam Izin Konsesi PKKPR yang sudah dikantongi oleh PT PBI. Pada lokasi tersebut juga terdapat Pos Security yang sudah mengalami kerusakan yang di sebabkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan menjadi Obejk TKP Bapak Ahmad Upin Ramadan dilaporkan oleh PT CMI ke POLSEK Marau. Titik Koordinat versi PT CMI latitude: 2°16’09,6”S, longitude: 110°39’53,6”E. Pada Lokasi tersebut Pihak PT CMI menegaskan bahwa mereka tidak menghasilkan limbah, adapun lumpur sisa pencucian disebut Residu. Lahan Lokasi tersebut sudah dibebaskan dari pemiliknya oleh PT CMI dengan cara jual beli putus sejak PT CMI mulai beroperasi, berdasarkan keterangan Kuasa Hukum PT CMI.
“Titik ke sembilan, Lokasi tersebut berada di Dusun Batang Belian Desa Karya Baru Kecamatan Marau dengan titik Koordinat sebagai berikut.Versi PT. PBI latitude: 2°16’12,2”S, longitude: 110°40’44,8”E. Ahmad Upin Ramadan yang didampingi Tengku Amiril Mukmini, SH menjelaskan bahwa lokasi tersebut masuk dalam Izin PKKPR PT. PBI. Dilokasi Tersebut Terdapat Beberapa Waduk /Kolam penampungan lumpur yang lazim disebut Residu. Waduk tersebut dibangun terkesan mengabaikan aspek Lingkungan karena dibangun dengan memotong Aliran Sungai. Waduk tersebut pernah ambruk/ jebol dan mengakibatkan lumpur masuk ke Daerah Aliran Sungai (DAS) dan mengalir ke Areal Pertanian Warga.
Sedangkan versi PT.CMI latitude: 2°16’12,3”S, longitude: 110°40’44,8”E. Junaidi SH Kuasa Hukum PT.CMI site Air Upas menjelaskan, Lokasi tersebut masuk dalam IUP OP PT. Sinar Kalimantan Inti Tambang (SKIT). “Lahan tersebut sudah dibebaskan dengan cara Jual Beli Putus Pada Tahun 2008. Aktivitas PT. CMI di lahan tersebut sudah dimulai sejak tahun 2008 sampai sekarang dan tidak ada komplain dari Masyarakat setempat, “jelas Junaidi.
Titik ke sepuluh, Lokasi tersebut terletak di Dusun Batang Belian, Desa Karya Baru Kecamatan Marau Ketapang dengan Titik Koordinat sebagai berikut: versi PT. PBI latitude: 2°15’41,3”S, longitude: 110°41’19,2”E. Ahmad Upin Ramadan yang didampingi Kuasa Hukumnya Tengku Amiril Mukminin, S.H mejelaskan, lokasi tersebut masuk dalam Izin PKKPR PT PBI. “Namun lokasi tersebut sudah dijadikan kawasan Perkantoran,Klinik dan Musola oleh PT CMI Sejak PT CMI mulai beroperasi di Areal tersebut, ” ujar Ahmad Upin.
Sedangkan versi PT. CMI latitude: 2°15’41,3”S, longitude: 110°41’19,2”E. Junaidi,SH selaku Kuasa Hukum PT.CMI bahwa lokasi tersebut masuk dalam IUP OP PT Sinar Kalimantan Inti Tambang (PT SKIT). Lahan di lokasi tersebut sudah dibebaskan oleh PT. CMI sejak Tahun 2008 dengan cara Jual Beli Putus.
Direktur Utama PT.PBI Ahmad Upin Ramadan saat diwawancarai menjelaskan bahwa IUP-OP bisa diberlakukan kalau PT.CMI memiliki Izin lokasi atau Izin Konsesi yang secara resmi diterbitkan oleh Pemerintah melalui Kementrian terkait.
“Objek yang mereka katakan IUP itu berbeda dengan objek yang dipersoalkan oleh PT PBI. Dapat kami simpulkan bahwa Izin yang dimiliki oleh PT CMI dengan nomor 107 dan 109 berbeda wilayah dengan izin yang dimilki oleh PT PBI, namun berdasarkan fakta lapangan kami mendapati bahwa PT CMI melakukan aktifitas Pertambangan di wilayah Izin Konsesi PT PBI, ” papar Upin.
Akhir dari siding lapangan pada tanggal 22 maret 2024 Hakim Ketua Pengadilan Negeri Ketapang Bapak Ega Shaktiana, S.H., M.H selaku hakim yang menangani perkara ini menyampaikan kepada kedua belah pihak baik penggugat (PT.PBI) maupun tergugat (PT.CMI)untuk membuat kesimpulan versi masing masing dan disampaikan ke pengadilan Negeri Ketapang untuk di persidangan selanjutnya.
” Nanti kami yang akan menilai, ujar Ega Shaktiana, S.H., M.H diakhir rangkaian sidang lapangan.
Verry/team PWK
Sumber: Fakta Sidang Lapangan