PT PTS Diduga Garap Hutan Lindung, Kebocoran Limbah Dinilai Bukti Kelalaian Sistematis

Ketapang, Kalbar— Beritainvestigasi.com. Dugaan pencemaran Sungai Laur akibat jebolnya kolam limbah milik PT Prakarsa Tani Sejati (PT PTS) kini berkembang menjadi sorotan yang lebih serius. Kebocoran limbah dinilai bukan sekadar insiden teknis biasa, melainkan indikasi kuat adanya kelalaian sistematis dalam pengelolaan lingkungan perusahaan perkebunan sawit tersebut.

Bahkan, publik mulai mempertanyakan legalitas dan komitmen lingkungan PT PTS setelah kembali mencuat dugaan perusahaan menggarap kawasan Hutan Lindung (HL) di Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang.

Insiden jebolnya kolam limbah nomor 9 di areal perusahaan yang berada di Desa Sempurna sempat viral di media sosial setelah warga merekam kondisi air Sungai Laur berubah warna hitam kebiruan. Meski pihak perusahaan mengklaim tanggul telah diperbaiki dan kondisi dinyatakan aman, keresahan masyarakat justru semakin membesar.

Pasalnya, warga menilai limbah yang sudah terlanjur masuk ke aliran sungai tidak serta-merta hilang hanya karena tanggul kembali ditutup. Endapan limbah di dasar sungai dikhawatirkan menjadi ancaman jangka panjang bagi kesehatan masyarakat dan keberlangsungan biota air.

PErusahaan Akui Tanggul Jebol

Manager Humas PT PTS, Rudi Hartono, secara terbuka membenarkan adanya kejadian jebolnya kolam limbah tersebut. Pengakuan itu justru dinilai menjadi bukti kuat adanya kelalaian perusahaan dalam sistem pengelolaan limbah.

“Memang benar kejadian itu ada. Sekitar tiga hari lalu kolam nomor 9 sempat jebol, tapi langsung kami tangani dan ditanggul kembali,” ujar Rudi saat dikonfirmasi.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai standar keamanan kolam limbah perusahaan. Sebab, jika pengelolaan limbah dilakukan sesuai standar operasional dan sistem pengamanan lingkungan yang ketat, tanggul penampungan limbah seharusnya tidak mudah jebol hingga mencemari aliran sungai masyarakat.

PT PTS Garap Hutan Lindung

Aktivis lingkungan dan elemen masyarakat menilai kebocoran limbah hanyalah persoalan kecil dari dugaan persoalan besar yang selama ini terjadi di areal PT PTS.

Sorotan semakin tajam setelah muncul dokumen verifikasi pengaduan tahun 2021 yang menyebut terdapat tanaman kelapa sawit milik PT PTS di kawasan Hutan Lindung seluas kurang lebih 64,64 hektare.

Tak hanya itu, dalam dokumen Verifikasi dan Identifikasi Kawasan Bernilai Konservasi Tinggi (KBKT) PT PTS tahun 2015 yang merujuk SK Menteri Kehutanan Nomor SK.259/Kpts-II/2000 tanggal 23 Agustus 2000, juga disebut adanya kawasan Hutan Lindung di dalam areal perusahaan.

Melanggar Undang-Undang Lingkungan

Jika dugaan tersebut benar, maka perusahaan berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum lingkungan dan kehutanan.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap pelaku usaha dilarang melakukan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Pasal 98 UU tersebut menegaskan bahwa pelaku pencemaran lingkungan yang mengakibatkan kerusakan serius dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

Sementara dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, penggunaan kawasan hutan lindung tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif.

Desakan Elemen Masyarakat

Laskar Jagadilaga turut mendesak aparat penegak hukum, khususnya Gakkum KLHK, agar tidak menutup mata terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi.

Ketua Laskar Jagadilaga menilai persoalan PT PTS tidak boleh berhenti hanya pada perbaikan tanggul limbah, melainkan harus diusut menyeluruh hingga dugaan aktivitas perkebunan dalam kawasan hutan lindung.

“Jangan sampai penegakan hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul terhadap korporasi besar. Dugaan pencemaran sungai dan dugaan penggarapan hutan lindung harus diusut tuntas. Gakkum KLHK wajib turun tangan dan menindak tegas bila ditemukan pelanggaran,” tegas Daniel Panglima Besar Laskar Jagadilaga, Kamis(28/05/2026).

Gakkum KLHK Jangan Bungkam

Masyarakat juga mendesak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang segera melakukan investigasi independen, termasuk pengambilan sampel air, pemeriksaan sedimentasi limbah, hingga audit menyeluruh terhadap sistem pengelolaan limbah PT PTS.

Warga khawatir pencemaran yang terjadi akan berdampak panjang terhadap Sungai Laur yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari.

    1. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang maupun Balai Gakkum KLHK terkait langkah penanganan dan dugaan pelanggaran yang mencuat terhadap PT PTS.(Red) 

Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *