PTUN Tolak Gugatan Nelson Manalu. Unggal Gultom : SPTI Siak Jangan Mau Lagi Terkecoh

Riau, Siak541 Dilihat

Siak, Riau – Beritainvestigasi.com. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru dikabarkan menolak Gugatan Nelson Manalu, Dkk.

Adanya, dualisme kepemimpinan FSPTI di Kabupaten Siak, Riau yakni antara kepemimpinan Unggal Gultom dan Nelson Manalu, sempat terjadi kisruh diantara 2 (dua) kubu kepengurusan Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPTI — KSPSI). Akibat saling klaim keabsahan dan legalitas masing-masing tersebut, anggota kedua kubu itu pun nyaris baku hantam di lapangan.

Rapat dengar pendapat (hearing) bersama DPRD Siak telah dilakukan, bahkan aksi demo di kantor Pemerintahan serta kericuhan – kericuhan di lapangan antar sesama anggota FSPTI juga kerap terjadi.

Kepada Awak Media, Unggal Gultom menyampaikan, bahwa pihaknya selalu berupaya jangan sampai adanya kerugian-kerugian bagi Anggota SPTI Siak akibat ulah Oknum tertentu.

“Kita hearing ke DPRD sudah dan Kita siap melakukan upaya hukum bagi mereka yang menganggu, bagi mereka yang tanpa ada izin menggunakan nama, merek dan logo SPTI, lisensinya itu dipegang oleh Ketua Umum (Ketum) Kita, Surya Bakti Batubara dan di Provinsi Riau itu Ketua DPD Kasten Harianja,” ujar Unggal Gultom.

Mengenai PTUN Pekanbaru memutuskan tidak menerima gugatan dari Nelson Manalu, Unggal Gultom juga menyakini hal itu telah sesuai fakta-fakta persidangan.

“Disnaker Siak dan Kita selalu hadir di persidangan dan Kami, Pengurus SPTI Siak, sebagai Tergugat terintervensi menyampaikan fakta-fakta penting, legalitas semuanya kita jelas. Terkait merek, logo yang dikeluarkan Dirjen HAKI, juga surat lisensi kepada Ketua Kasten Harianja itu sudah sesuai dengan Undang-Undang,” tegasnya.

Kedepan, Ia berharap tidak ada lagi kericuhan yang terjadi, serta menghimbau supaya seluruh Anggota FSPTI satu persepsi sesuai dengan arahan Ketum DPP FSPTI, Surya Bakti Batubara.

“Harapan Kita, juga Disnaker Siak bersikap sesuai putusan, Anggota SPTI dapat sejahtera dan Pelaku usaha dapat berkoordinasi dengan Pengurus PUK yang mengakui Ketum Surya Bakti Batubara,” pungkas Unggal.

Sementara itu, Kuasa Hukum dari FSPTI Siak, versi Unggal Gultom menyampaikan, bahwa hasil putusan dari PTUN Pekanbaru gugatan Nelson Manalu dan kawan-kawan memang tidak dapat diterima.

“Artinya bahwa legalitas yang mereka miliki (Nelson Cs) agung-agungkan selama ini, bahwa mereka punya legalitas yang jelas itu secara hukum telah dimentahkan dan dibuktikan di Pengadilan, mereka melakukan gugatan tidak dapat diterima oleh pengadilan atau NO. Jadi, SPTI Pimpinan Unggal Gultom lah yang sah secara hukum,” terang Zainal Abidin, S.H., M.H.

Menurut Zainal, adanya putusan tersebut sebagai salah satu pembuktian bahwa kepemimpinan Unggal Gultom lah sebagai Ketua FSPTI Siak yang sah.

“Mereka (Nelson Cs) menggugat surat bukti pelaporan SPTI Unggal Gultom ke Disnaker Siak yang mereka anggap tidak sah. Nelson Manalu sebagai Penggugat yang selama ini selalu berkata Ia sebagai Pimpinan SPTI, ternyata di pengadilan tidak terbukti keabsahan mereka, gugatannya tidak diterima,” ucap Zainal.

“Dari informasi yang diterima beberapa awak media, sekitar Oktober 2023 lalu, SPTI pimpinan Unggal Gultom telah diterima pelaporan dan pencatatannya oleh Disnaker Siak,” tutup Zainal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *