Ketapang, Kalbar– Beritainvestigasi.com.Insiden tumpahnya ratusan batang kayu ulin di Jalan Trans Kalimantan, tanjakan dekat Rumah Sakit Pratama Sandai, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, mendadak menjadi perhatian publik dan viral di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi saat sebuah truk bermuatan kayu ulin diduga kehabisan tenaga ketika menanjak sehingga muatan berhamburan ke badan jalan dan mengganggu arus lalu lintas.
Video dan foto kejadian yang beredar luas memperlihatkan kayu-kayu ulin berserakan di jalan nasional, sementara aparat dari Polsek Sandai tampak melakukan pengamanan arus kendaraan agar tidak terjadi kecelakaan maupun kemacetan yang lebih parah.
Di tengah upaya evakuasi yang dilakukan sopir dan kernet, muncul pertanyaan yang kini ramai dibahas masyarakat: apakah legalitas kayu ulin tersebut sudah diperiksa?
Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, kayu tersebut disebut akan dibawa ke Pontianak dan diduga milik seorang warga berinisial DV. Warga juga menyebut kayu itu berasal dari Tempat Penimbunan Kayu (TPK) milik seorang warga Desa Petai Patah, Kecamatan Sandai, berinisial AS.
Publik Soroti Asal Usul Kayu
Bukan semata karena kecelakaan lalu lintas, perhatian masyarakat justru tertuju pada asal-usul kayu ulin yang diangkut dalam jumlah besar tersebut.
Pasalnya, kayu ulin merupakan salah satu jenis kayu bernilai ekonomi tinggi yang selama ini kerap menjadi sasaran pembalakan liar. Karena itu, masyarakat menilai peristiwa ini seharusnya menjadi pintu masuk bagi aparat dan instansi terkait untuk memastikan legalitas muatan yang diangkut.
“Kalau dokumennya lengkap tentu tidak ada masalah. Tapi kalau jumlahnya ratusan batang, publik wajar bertanya apakah asal-usulnya sudah diperiksa atau belum,” ujar salah seorang warga Sandai.
Pertanyaan itu semakin menguat karena hingga kini belum ada penjelasan terbuka kepada masyarakat mengenai status dokumen pengangkutan kayu tersebut.
Spekulasi Bermunculan, Publik Minta Klarifikasi
Di media sosial, berbagai spekulasi mulai berkembang. Sebagian warga mempertanyakan mengapa truk beserta muatan kayu tidak diamankan terlebih dahulu untuk pemeriksaan administrasi dan asal-usul hasil hutan.
Bahkan muncul dugaan adanya kemungkinan perlakuan khusus terhadap pemilik kayu. Meski demikian, dugaan tersebut masih sebatas opini dan belum didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, masyarakat mendesak aparat penegak hukum dan instansi kehutanan untuk segera memberikan klarifikasi agar tidak menimbulkan asumsi liar di tengah publik.
Ada Dasar Hukum yang Wajib Ditegakkan
Pengangkutan hasil hutan di Indonesia diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa hasil hutan yang diangkut wajib memiliki dokumen yang sah dan dapat membuktikan asal-usulnya. Jika ditemukan pelanggaran, aparat berwenang dapat melakukan tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, publik menilai transparansi sangat penting untuk menjawab keraguan masyarakat terkait legalitas muatan kayu ulin yang menjadi sorotan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi kehutanan mengenai status legalitas kayu ulin yang tumpah di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Sandai.(Vr)















