Satlantas Polres Bintan Sosialisasikan Larangan Knalpot Brong ke Sekolah-Sekolah

Bintan, Kepri – Beritainvestigasi.com Satlantas Polres Bintan gencar melakukan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong di kalangan pelajar. Sosialisasi tersebut dilaksanakan di tiga sekolah, yakni SMAN 1 Bintan Utara, SMAN 1 Teluk Bintan, dan SMKN 1 Gunung Kijang, pada Kamis (23/1/2025). Tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran pelajar akan pentingnya tertib berlalu lintas.

Selain memberikan edukasi, petugas Satlantas juga melakukan pengecekan kendaraan bermotor di area parkir sekolah. Beberapa kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar atau brong ditemukan, dan para pemiliknya diimbau untuk mengganti knalpot tersebut dengan knalpot standar.

Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.S.I., melalui Kasat Lantas Polres Bintan AKP Firuddin, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk mengedukasi pelajar tentang aturan lalu lintas, termasuk larangan penggunaan knalpot brong.

“Kami mengimbau masyarakat dan pelajar untuk tidak menggunakan knalpot brong. Knalpot standar yang asli dari pabrik lebih baik karena mendukung ketertiban lalu lintas dan kenyamanan umum,” ujar AKP Firuddin.

Kasat Lantas menambahkan bahwa pelajar merupakan kelompok yang rentan terhadap pelanggaran lalu lintas. Oleh karena itu, Satlantas Polres Bintan aktif menggelar sosialisasi di sekolah-sekolah agar para pelajar menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas.

“Knalpot brong tidak hanya mengganggu ketertiban umum dengan suaranya yang bising, tetapi juga berpotensi menimbulkan gesekan antar pengguna jalan. Kami berharap para pelajar dapat menjadi contoh dalam berlalu lintas yang baik,” tutup AKP Firuddin.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pelajar dan masyarakat di Kabupaten Bintan untuk tertib berlalu lintas demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan.

(A.Ridwan)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *