Satreskrim Polres Metro Ungkap Kasus Tindak Kriminal yang Resahkan Warga

Kota Metro, Lampung – Beritainvestigasi.com. Kepolisian Resor (Polres) Kota Metro ungkap sejumlah kasus tindakan kriminal yang meresahkan masyarakat di Kota Metro. Para tersangka serta barang bukti pencurian, hingga sebilah samurai diamankan polisi.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Metro, AKBP Yuni Iswandari Yuyun, saat memimpin gelaran konferensi pers Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro, Senin (25/07/2022).

Konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Kota Metro, menjawab pertanyaan masyarakat tentang maraknya tindak kriminal pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian sepeda motor (Curanmor) dan juga kasus pengeroyokan yang terjadi belakangan ini.

“Satu kasus pengeroyokan dalam waktu satu minggu sudah terungkap yang TKP di depan gedung sesaat (Taman Kota Metro), empat kasus Curat, dan satu kasus Curas di TKP Mulyojati, Metro Barat,” ujarnya kepada awak media.

Tim Khusus Anti Bandit (Tekab 308) Satreskrim Polres Metro, setidaknya mengamankan sembilan tersangka serta sejumlah barang bukti yang saat ini diamankan di Mapolres Metro.

Berdasarkan data yang dihimpun, dari keseluruhan kasus yang diungkap oleh Polres Metro diantaranya, kasus Curas yang terjadi di Jalan Melon, Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat. Dari kasus tersebut, polisi menangkap DR (21) warga Tejoagung, Kecamatan Metro Timur, dan TH (24) warga Ganjarasri, Kecamatan Metro Barat.

Selain menangkap tersangka, polisi turut mengamankan, satu unit handphone Xiomi note 2 serta sebuah sepeda motor Yamaha Mio Soul dengan nomor polisi BE 4614 YM milik korban bernama Yogi Pratama

Kemudian, kasus Curat yang terjadi di Jalan Rapol, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, polisi menangkap satu orang tersangka dengan inisial AR (30) warga Gunung Tiga, Kecaman Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur.

Tersangka AR, menggasak sebuah motor jenis Honda Beat warna hijau dengan nomor polisi BE 3879 PM yang diketahui milik korban bernama Amanda Wijaya.

Selanjutnya, polisi menangkap RS alias Cepok (18) atas perbuatannya mengambil paksa sebuah handphone OPPO A1K milik korban bernama Neilam Ayu T saat berkendara di Jalan Palapa 3, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur.

Kasus dengan motif yang sama, RKS (21) pemuda asal Pancur, Kecamatan Tigeneneng, Kabupaten Pesawaran, ditangkap polisi lantaran aksi perampasan sebuah handphone milik Sugiyanto di Jalan AH Nasution, Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur.

Kemudian, dua orang pelaku asal Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur diamankan Tekab 308 Polres Metro yakni, AP (31) dan RD (39).

Ungkap kasus Satreskrim Polres Metro, juga mengamankan dua orang pelaku pengeroyokan dan dugaan ancaman pembunuhan. Keduanya yakni, IZ alias Jaka (21) pemuda asal Simbar Waringin, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah, dan DKP alias Deva (20) pemuda asal Purwosari, Kecamatan Metro Utara.

Kasatreskrim Polres Metro IPTU Mangara Panjaitan mengatakan, pihaknya masih memburu tiga pelaku kasus pengeroyokan yang mengakibatkan sebuah mobil Toyota Vios dengan nomor polisi B 1528 ZEB yang diketahui milik RA (19) asal Kabupaten Lampung Timur, rusak parah di bagian kaca depan, samping, hingga body mobil tersebut.

Dari tangan kedua tersangka pengeroyokan, turut disita sebilah samurai serta beberapa benda tumpul yang digunakan saat melancarkan aksinya, Minggu (17/07/2022) sekira pukul 02.00 WIB dini hari, di Jalan AH Nasution, Kelurahan Imupuro, Kecamatan Metro Pusat, tepat berada di area Taman Kota Metro.

“Dari penangkapan ini, kita sudah menetapkan tiga DPO yang akan kita lakukan pengejaran selanjutnya,” ungkap Kasatreskrim Polres Metro.  (Tama).

Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *