Secara Virtual, Dirpamintel Ingatkan Kepada Seluruh Jajaran Pemasyarakatan Akan Kewaspadaan Tinggi Selama Natal dan Tahun Baru

Rantauprapat, Sumatera Utara- Beritainvestigasi.com  Lapas Kelas IIA Rantauprapat Kanwil Kemenkumham Sumut turut serta dalam kegiatan Penguatan dan Pengarahan dalam Rangka Menyambut Perayaan Natal dan Tahun Baru oleh Direktur Pengamanan dan Intelijen, pada Senin (23/12). Kegiatan yang diselenggarakan secara virtual di Aula Lapas Kelas IIA Rantauprapat ini diikuti oleh Kepala Lapas Kelas IIA Rantauprapat, Batara Hutasoit yang didampingi oleh Pejabat Struktural Eselon IV dan V.

Kegiatan ini bertujuan memberikan bekal penguatan dan pengarahan kepada seluruh jajaran di lingkup pemasyarakatan khususnya di Lapas Maupun Rutan dalam rangka menghadapi Perayaan Natal dan Tahun Baru. Dalam arahannya, Direktur Pengamanan dan Intelijen (Dirpamintel) Ditjenpas, Kombes Pol. Tatan Dirsan Atmaja menekankan pentingnya kewaspadaan dan kesiapsiagaan seluruh petugas. Ia mengingatkan agar jajaran pemasyarakatan tetap menjaga kedisiplinan, memantau dan mengawasi dengan ketat setiap kegiatan di dalam lapas dan rutan. Selain itu, Dirpamintel juga menyoroti pentingnya penguatan koordinasi dengan aparat keamanan lainnya serta intensifikasi pemantauan terhadap segala bentuk potensi gangguan keamanan, termasuk peredaran narkoba dan penyelundupan barang terlarang.

“Perayaan Natal dan Tahun Baru seringkali menjadi momen yang dimanfaatkan oleh beberapa pihak untuk melakukan tindakan yang merugikan. Oleh karena itu, kita semua harus bersinergi dan meningkatkan kewaspadaan untuk menjaga agar semua kegiatan di lapas dan rutan tetap aman dan terkendali,” ujar Dirpamintel.

Dengan adanya pengarahan ini, diharapkan seluruh jajaran pemasyarakatan dapat lebih siap dalam mengantisipasi segala potensi gangguan dan menciptakan suasana yang aman, tertib, dan kondusif selama perayaan Natal dan Tahun Baru.(Humas Lapas Rantauprapat/ red)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *