
Proses penyelesaian yang sebelumnya berlangsung di tingkat daerah kini melibatkan sejumlah lembaga negara dan pemangku kepentingan di tingkat nasional. Mediasi yang digelar di Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Kamis (20/8/2026), menghasilkan berita acara kesepakatan bersama sebagai pijakan untuk penyelesaian lebih lanjut.
Bupati Ketapang Alexander Wilyo hadir mendampingi masyarakat adat dalam forum tersebut. Keterlibatan pemerintah daerah dinilai menjadi bagian penting dari rangkaian upaya mencari penyelesaian melalui dialog dan musyawarah.
Sejak April 2026, Pemerintah Kabupaten Ketapang telah memfasilitasi komunikasi antara masyarakat adat dan perusahaan. Proses tersebut kemudian berlanjut melalui RDP dan RDPU bersama Komisi XIII DPR RI pada 30 Juni 2026.
Persoalan tersebut selanjutnya mendapat perhatian pemerintah pusat melalui koordinasi lintas sektoral yang melibatkan Kementerian Hak Asasi Manusia RI.
Forum penyelesaian di Pontianak mempertemukan sejumlah institusi strategis, di antaranya Komisi XIII DPR RI, Kementerian Kehutanan, ATR/BPN, Komnas HAM, LPSK, BIN, Ombudsman, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Pemerintah Kabupaten Ketapang, unsur TNI-Polri, Dewan Adat Dayak Ketapang, masyarakat adat, dan PT Mayawana Persada.
Delapan Kesepakatan
Dari pertemuan tersebut lahir delapan poin kesepakatan. Substansinya mencakup penghormatan terhadap hak masyarakat adat, penyelesaian tali asih, program CSR, percepatan pembangunan infrastruktur, penyelesaian persoalan hukum melalui pendekatan restorative justice, pencabutan laporan kepolisian, jaminan kondusivitas wilayah, serta pengawasan terhadap pelaksanaan kesepakatan.
Kesepakatan tersebut menjadi titik penting dalam perjalanan penyelesaian sengketa yang melibatkan kepentingan masyarakat adat dan perusahaan.
Namun, tantangan berikutnya adalah memastikan seluruh butir kesepakatan benar-benar dilaksanakan di lapangan.
Pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan kini memiliki tanggung jawab untuk mengawal implementasi kesepakatan agar penyelesaian tidak berhenti sebatas dokumen administratif.
Bagi masyarakat adat, kesepakatan tersebut diharapkan menjadi jalan menuju kepastian atas hak-hak mereka. Sementara bagi perusahaan dan pemerintah, penyelesaian damai diharapkan mampu menciptakan kepastian hukum sekaligus menjaga stabilitas sosial di wilayah Ketapang.(Verry)