Kuantan Singingi, Riau – Beritainvestigasi.com. Setelah Viral di beberapa Media Parnerts SPI, Kades Muara Tiu Makmur, Yurnalis, disinyalir resah dan seperti ‘kebakaran jenggot’.
Pasalnya, Kades di Kecamatan Pucuk Rantau ini mengeluarkan hak jawab atau klarifikasi di 2 (dua) media yang notabene bukan yang menayangkan terkait pemberitaan menduga dirinya melakukan tindakan korupsi.
Anehnya, hak jawab tersebut disampaikan Ketua Forkades Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Solahudin, S.E, kepada Ketua DPD Solidaritas Pers Indonesia (SPI), Wawan Syahputra melalui pesan WhatsApp, Minggu (27/02/2022).
Berikut pembicaraan dalam pesan WhatsApp antara Solahudin (S) dan Wawan (W)
W : Izin Ketua, Kades memberikan hak jawab klarifikasi tidak sesuai bagi kami Jurnalis, karena kami diatur oleh UU Pers No 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.
S : Memang bisa diklarifikasi Pak Wawan, tapi informasi tentang desa yang tidak melaksanakan sesuai Juknis sudah terlanjur diketahui masyarakat banyak dan berpotensi akan dijadikan objek, sebaiknya benar-benar dapat dikonfirmasi dari Kades tersebut tentang desanya yang tidak melaksanakan Juknis hanya informasi dari sebagian masyarakat kemungkinan lawan politiknya, kalau sudah begini tentunya image yang tidak baik akan bermunculan, kasihan juga Kadesnya dan keluarganya. Jika memang berita ini belum benar karena informasi sepihak dan belum terkonfirmasi, pada prinsipnya saya mendukung upaya kawan-kawan untuk melakukan fungsi kontrol agar Kepala Desa melakukan pengelolaan pemerintahan desa secara transparan dan akuntabel, semoga persolan ini dapat diselesaikan dengan baik dan tidak menjadi persoalan yang lebih besar di kemudian hari, terima kasih Pak Wawan sudah menyampaikan hal ini ke saya. (kemudian memberikan 2 link media yang memuat berita klarifikasi dari Kades).
Dalam isi berita tersebut dikatakan bahwa Tim SPI tidak konfirmasi kepada Kades Muara Tiu Makmur.
Hal tersebut dibantah Wawan. Menurut Wawan, sebelum menayangkan berita terlebih dahulu meminta konfirmasi meskipun melalui pesan chat WhatsApp.
Lanjut Wawan, bila Kades ingin mengeluarkan klarifikasi atau hak jawab harusnya memahami Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan memberikan hak jawab tersebut ke media yang memuat pemberitaan awal, bukan ke media lain.
“Pak Wawan,,, Saya melalui sambungan tlp sdh saya jelaskan ke bapak perihal saya menjawab salam dari pak Rahmad, mengenai wa yg tdk terbaca saya, saya sdh mintak maaf kebapak, sekarang kalau bapak mengundang saya tlk saya tdk bisa sesuai alasan saya diatas, saya undang bapak ke PCR bapak tidak memberikan jawaban, harus nya saya mau bagaimana lagi?” ucap Kades dalam pesan WhatsApp yang diterima media ini dari hasil screenshot, Minggu (27/02/2022).
“Kalau bapak di posisi saya saat ini bagaimana pak ?, Kita Carikan solusi jln keluarnya aja la pak Wawan,” tuturnya.
“Tlg beri saya solusi pak, jadi tidak saling membenarkan argumentasi kita masing-masing,” kata Kades Kades Muara Tiu Makmur.
Tidak terima dengan hak jawab/ klarifikasi di media lain yang menuding Ketua DPD SPI Kuansing tidak konfirmasi dan mempertanyakan poin kelima tentang infografis benar belum ada hingga saat ini, Ketum SPI, Suriani Siboro, angkat bicara,
“Saya sangat menyayangkan teman-teman wartawan yang tidak memberikan edukasi ke Kades tersebut. Harusnya diarahkan terlebih dahulu untuk memberikan hak jawab ke media yang bersangkutan. Nah, kalau seperti inikan orang bisa menilai, apakah kita memahami Kode Etik Jurnalistik atau tidak?” ucap Suriani.
“Silahkan teman-teman memback-up berita, tapi kalau untuk mengklarifikasi atau memuat hak jawab, kita harus pahami ‘rambu-rambu’ di dunia Pers,” katanya.
Dijelaskan Suriani, hak jawab diajukan langsung kepada pers (media-red) yang bersangkutan, dengan tembusan ke Dewan Pers. Dalam hal kelompok orang, organisasi atau badan hukum, hak jawab diajukan oleh pihak yang berwenang dan atau sesuai statuta organisasi, atau badan hukum bersangkutan.
Pengajuan hak jawab dilakukan secara tertulis (termasuk digital) dan ditujukan kepada penanggung jawab pers bersangkutan atau menyampaikan langsung kepada redaksi dengan menunjukkan identitas diri.
Pihak yang mengajukan hak jawab wajib memberitahukan informasi yang dianggap merugikan dirinya baik bagian per bagian atau secara keseluruhan dengan data pendukung.
“Ingat !!!! jika Kades Muara Tiu Makmur merasa dirugikan, silahkan memberi hak jawab kepada media yang memberitakan awal secara tertulis dan melampirkan bukti bukti pendukung, bukan memberi hak jawab kepada media lain, ini perlu dipahami kawan kawan wartawan !!!!,” ucapnya dengan tegas.
Dalam jumpa persnya, Minggu (27/02/2022), Ketua Umum SPI meminta Bupati Kuansing agar evaluasi kinerja Kades tersebut karena tidak transparan informasi kegiatannya, gagal paham.
” Saya mengharapkan Bupati mencopot Kades Muara Tiu Makmur, karena tidak transparan dan gagal paham,” tuturnya.
Hal tersebut diutarakan Suriani karena menurutnya, seorang pemimpin tidak layak berprilaku kurang ber-etika terhadap media. Dimana kepada media lain mengatakan tim SPI tidak konfirmasi, sementara jelas tim SPI mengirimkan konfirmasi lewat WhatsApp namun tidak di respon. Disini kita melihat kalau Kades Muara Tiu Makmur diduga berbohong kepada fublik melalui media riauin.com dan perssigap88.co.id.
Suriani juga meminta kepada Ketua DPD SPI Kabupaten Kuansing, untuk melalukan investigasi yang lebih mendalam dan lebih cermat atas kegiatan Kedes Muara Tiu Makmur. Jika ditemukan kekeliruan atau Mark’up yang mengarah ke tindakan perbuatan korupsi, sampaikan ke penegak hukum.
Saat berita ini ditayangkan, keterangan resmi dari pihak terkait belum diperoleh. (Wes//SPI/red).
Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).















