Korban Dugaan Pencabulan di Way Kanan Surati Kapolda Lampung Minta Keadilan

Way Kanan, Lampung – Beritainvestigasi.com. Laporan Polisi yang disampaikan seorang wanita berinisial RH ke Polres Way Kanan terkesan jalan di tempat alias tidak ditindak-lanjuti. RH yang merupakan ibu rumah tangga, warga Kampung Talang Karet, RT. 002/RW. 004, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, diduga kuat telah menjadi korban perbuatan cabul yang dilakukan oleh Oknum Pegawai Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) Resor Jalan Rel 10 BBU, berinisial ED.

Peristiwa pelecehan seksual yang menimpa korban RH tersebut telah dilaporkan ke Polres Way Kanan pada hari Senin, 06 Mei 2022, sesuai dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/244/IV/2022/SPKT.POLRES WAY KANAN/POLDA LAMPUNG.

Saat dikonfirmasi Awak Media ini, Sabtu  (03/09/2022), korban RH membenarkan bahwa dirinya telah melaporkan perbuatan terduga pelaku ED ke Polres Way Kanan sejak hampir 4 bulan yang lalu.

Dijelaskan RH, sampai saat ini, ketika dipertanyakan ke Unit PPA Polres Way Kanan, pihak Polres tersebut terkesan tertutup dan tidak dapat memberikan keterangan resminya.

“Kuat dugaan bahwa kasus ini hendak dipersulit penyelesaiannya yang tentu saja sangat merugikan Saya beserta keluarga Saya sebagai korban,” ucap RH.

Dalam laporannya, ungkap RH, dirinya telah menceritakan kronologis kejadian perkara pelecehan seksual yang dilakukan ED dengan ancaman kekerasan.

Tambah RH, kejadian yang menyerang kehormatan dan martabat dirinya dan keluarga tersebut telah mempengaruhi kondisi psikologisnya, ini dibuktikan dengan pemeriksaan serta rekomendasi dari Ahli Psikologi yang meminta agar kasus ini mendapat atensi serius dari aparat penegak hukum.

“Pelaku ED seharusnya segera ditangkap dan ditahan untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya sebagaimana diatur dalam Pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tegas RH.

Dalam surat terbuka yang ditujukan kepada Kapolda Lampung, RH memohon kiranya berkenan memberi perhatian dan kepedulian terhadap permasalahan yang dihadapi masyarakat kecil seperti dirinya yang sudah dilecehkan martabatnya sebagai wanita.

Kami berharap agar kasus ini dapat diproses sesegera mungkin, sebagaimana tugas kepolisian adalah melindungi, mengayomi dan melayani, serta menegakkan hukum tanpa diskriminasi dan bebas dari kepentingan pihak tertentu,” tutur RH.

“Semoga keadilan dan kepastian hukum bagi RH bersama keluarganya dapat diwujudkan dalam waktu yang tidak pakai lama, sebagaimana kata Kapolri. Atas perhatian dan bantuan serta ketegasan Bapak Kapolda menindak-lanjuti laporan saya ini, kami ucapkan terima kasih,” pungkas RH dalam isi surat terbuka tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan, Penyidik yang menangani laporan RH ini masih berusaha dihubungi redaksi untuk meminta konfirmasi.  (Hermawan).

Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *