
Ketapang, Kalbar- Beritainvestigasi.com. Terkait Polemik SDN 01 Matan Hilir Utara(MHU) dan keterlibatan Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang, akan segera disidangkan.
Hal itu diungkap oleh Ahli waris, Surya Edi baru-baru ini, yang mana menurut penuturannya perihal tanah warisan dari leluhur(Kakek) nya sudah bergulir lama, namun tidak ada penyelesaian.
” Sebetulnya sudah lama kasus ini bergulir, kami sudah berulang kali mendatangi pihak Dinas untuk minta pertanggungjawaban serta penyelesaian atas tanah warisan yang dipinjam pakai oleh Dinas namun hal itu tak kunjung ada titik terang dan penyelesaian, “tutur Surya Edi Selasa(18/06/2024).
“Bahkan pada tanggal 18 Desember 2023 saat di ruangan rapat Kepala Diknas, pihak Diknas memberikan kertas bertuliskan angka dan pengakuan bahwa tanah ahli waris atas nama Godang Iskandar adalah Sah, ” tambah Edi.
Dari keterangan Surya Edi bahwa diduga pihak oknum di Dinas Pendidikan telah membohongi/mengelabui pihak nya, dimana pihak Dinas pernah akan membayar tanah yang dimaksud namun tidak sesuai dengan ketentuan.
Kemudian Surya Edi menyebut, kalau pihak Dinas diduga telah menyalahgunakan anggaran yang tidak sesuai dengan Dokumen Pengguna Anggaran(DPA) Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang tahun 2023, untuk penyelesaian pembayaran atas tanah yang dipinjam pakai dimana telah dibangun gedung Sekolah SDN 01 yang beralamat di Desa Sei Putri, Kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.
“Pihak Dinas tidak fear dalam pembayaran yang akan dilakukan saat itu, oleh karena nya kami tolak karena tidak sesuai dengan yang tertuang di DPA, “ujar Edi.
Sementara itu, Penasehat Hukum(PH) Ahli waris, Jakarianto, S.H yang berkantor Hukum di Jalan Sepakat II(A.Yani) Pontianak menegaskan, kalau pihaknya telah mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Ketapang atas kerugian materil yang dialami klien nya.
PENEGASAN PENASEHAT HUKUM
” Selaku penerima kuasa, kami mewakili klien telah mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Ketapang dan teregistrasi dengan Nomor Perkara : 36/Pdt.G/2024/PN Ktp. dan terjadawal untuk sidang perdana pada hari : Selasa, 02 Juli 2024,” terang Jakarianto, S.H saat dihubungi via WhatsApp Rabu(19/06/2024).
Jakarianto menegaskan ada 2 Materi pokok yang menjadi gugatan dari pihaknya, yakni kerugian materil atas nilai manfaat yang diderita oleh ahli waris(penggugat).
” Pertama, kerugian nilai manfaat atas nilai sewa tanah selama penguasaan oleh tergugat selama 71 tahun, sejak tahun 1952 hingga 2024 saat didaftarkan perkara di Pengadilan Negeri Ketapang.
Kedua, Kerugian nilai manfaat atas nilai jual tanah seluas 1.260 M2.
Selanjutnya Jakarianto mengatakan kalau Ahli Waris dalam hal ini mempunyai dasar hukum yang kuat dan bukti-bukti otentik yang menurut ketentuan Undang-Undang serta mempunyai kekuatan bukti yang sempurna dan tidak dapat disangkal lagi oleh para tergugat.
” Berdasarkan Alat bukti dan pengakuan dari pihak-pihak kami meyakini dan optimis kalau apa yang menjadi gugatan kita akan menjadi pertimbangan dan diputuskan secara adil oleh Majelis Hakim nantinya.
BERITA SEBELUMNYA KRONOLOGIS AWAL
Status Kepemilikan Tanah SDN 01 MHU Berpolemik Ahli Waris Gugat Pedata
Merasa dibohongi pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang, Ahli waris akhirnya mengambil langkah gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri(PN) Ketapang.
Surya Edi bin Godang Iskandar bin Abdul Kadir salah seorang ahli waris kepada Media ini menuturkan bahwa: Tanah warisan lelurnya di pinjam pakai oleh pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang sejak tahun 1952 hingga sekarang 2024 tidak ada titik terangnya.
Lanjut Surya Edi menerangkan kronologisnya yang dituturkan oleh ayahnya, almarhum Godang Iskandar. Berawal dari sekitar tahun 1952/1953 berdiri sekolah Rakyat Negeri(SRN) di Pematang Darat yang kala itu menumpang di rumah almarhum Abdul Hamid B.J dan rumah almarhum Ahmad Anding.
“Singkat cerita kegiatan belajar mengajar dilakukan di dua buah rumah namun tidak efektif, karena jauh dari pemukiman penduduk, siswa pada saat itu banyak yang takut karena sunyi, sehingga pengurus sekolah SRN beriniaiatif memindahkan sekolah tersebut ke tempat lingkungan perkampungan yang ramai pemukiman dan dekat dengan jalan raya, ” terang Surya Edi Selasa(18/06/2024).
Dengan adanya wacana pemindahan sekolah tersebut, almarhum Abdul Hamid B.J yang notabene adalah salah satu pengurus sekolah pada waktu itu mendatangi Abdul Kadir(Alm) di rumah kediamannya untuk menyampaikan perihal pinjam pakai tanah milik Abdul Kadir untuk didirikan Sekolah Rakyat Negeri. Namun Abdul Kadir tidak serta merta meminjamkan tanah yang dimaksud.
“Lantas Abdul Kadir(kakek saya almarhum) membicarakan nya dengan anak-anak nya terkait hal yang dibicarakan Abdul Hamid B.J, ” lanjut Surya Edi.
Setelah lebih kurang satu minggu kemudian, Abdul Hamid B.J datang lagi bersama Kepala Kampung Sei Putri yakni Usman untuk menemui kakek saya(Abdul Kadir alm) melanjutkan pembicaraan terkait untuk pinjam pakai tanah.
” Pada saat itu, almarhum kakek saya Abdul Kadir karena tidak enak hati dengan Kepala Kampung yang datang memohon, maka di pinjamkan lah tanah tersebut, dengan kesepakatan hanya untuk 2 lokal saja, “ujar Edi.
” Begitulah, sejak tahun 1952/1953 Sekolah Rakyat Negeri dibangun di atas tanah milik kakek saya(Abdul Kadir), hingga saat ini berubah menjadi Sekolah Dasar Negeri 01 Sei Putri, Kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalbar, “tambahnya.
Atas penguasaan lahan waris oleh dinas yang diperuntukan bangunan SDN 01 yang tanpa ada kejelsan itu, Surya Edi melalui Kuasa hukum nya Jakarianto, S.H melakukan gugatan perdata.
Gugatan teregistrasi dengan Nomor Perkara : 36/Pdt.G/2024/PN Ktp. Dan terjadawal untuk sidang perdana pada hari : Selasa, 02 Juli 2024 mendatang pada : Pukul 9:30 WIB di Pengadilan Negeri Ketapang.
“Untuk panggilan sidang dapat di lihat pada e-Court Mahkamah Agung RI pada Menu Detil dalam Perkara Nomor :36/Pdt.G/2024/PN Ktp, ” Pungkasnya.
Hingga berita ini tiba di meja Redaksi Media ini pihak Dinas Pendidikan dan Sekolah SDN 01 Sei Putri belum bisa di konfirmasi, dan tim masih berupaya menghubungi pihak terkait.(Tim/Red)
Bersambung…!