Toharik, Caleg Demokrat Nomor 2 Janji Sumbangkan Setengah Gaji Buat Warga Kurang Mampu

Pematangsintar, Sumatera Utara- Beritainvestigasi.com Toharik calon anggota DPRD kota Pematangsiantar janji menyumbangkan 50 persen atau setengah dari gajinya jika terpilih sebagai wakil rakyat. Hal itu dilakukannya secara cuma-cuma alias tanpa pamrih, terkhusus bagi warga kurang mampu.

Lebih rinci, caleg dari Partai Demokrat Nomor Urut 2 itu mengatakan setengah dari penghasilannya nantinya diberikan kepada masyarakat di daerah pemilihannya di Dapil I meilputi Kecamatan Siantar Barat dan Siantar Utara.

Untuk diketahui setiap anggota DPRD menerima gaji dan tunjangan yang jumlahnya mencapai Rp30 juta. Toharik mengaku penghasilannya itu akan diberikan selama 5 tahun atau selama duduk menjadi waki rakyat.

“Ya, jadi begitu ada gaji (aebagai anggota DPRD) sampai selama lima tahun gaji sudah disisihkan buat masyarakat Dapil I,” kata dia saat ngobrol santai bersama sejumlah media, Minggu (21/1/2024).

Menurut Toharik, penyisihan penghasilan kepada masyarakat bukan sekadar janji untuk mendulang suara semata. Namun sudah merupakan niat tulusnya dan keluarga untuk membantu masyarakat.

“Saya gak berani janji ini itu kepada warga, karena gak ada kapasitas saya disitu. Tapi soal setengah gaji yang akan disisihkan (kepada masyarakat) udah pasti buat warga kurang mampu,” ujar dia.

Penyerahan penghasilan nantinya akan diurus relawan Toharik. Dijelaskan, relawan nantinya bekerja mendata warga kurang mampu di daerah pemilihannya. Dan menjadi prioritas warga untuk dibantu yang sifatnya urgen atau mendesak.

“Bantuan yang mau kita kasih melihat situasinya. Apa itu butuh sandang, pangan atau obat-obatan dan lainnya. Kita bantu secara bertahap, terus yang urgen dulu. Kalo kebakaran atau sakit mau berobat kan harus didahulukan,” ujarnya.

Membantu masyarakat kurang mampu bukan baru kali dikerjakan Toharik dan keluarga. Pria keturunan Tionghoa memang dikenal masyarakat suka menolong terhadap sesama tanpa membedakan suku, agama, ras dan golongan. (Gunawan, S)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *