
Jakarta– Beritainvestigasi.com Kabar terbaru terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau beberapa waktu lalu. Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak gugatan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Riau terkait hasil PSU di Desa Tambusai Utara,Rohul, Riau.
Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo mengatakan, seusai pertimbangan dan pemeriksaan berkas perkara yang diajukan pemohon dalam hal ini DPD Partai Golkar Riau dianggap tidak jelas alias kabur.
“Memutuskan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim MK Suhartoyo dalam sidang lanjutan Pembacaan putusan di Gedung MK, pada Rabu (14/8/2024) kemarin.
Suhartoyo menjelaskan putusan tersebut berdasarkan pertimbangan berkas perkara yang diajukan pemohon dianggap tidak jelas sehingga tidak bisa dilanjutkan.
“Amar putusan mengadili mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait berkenan dan pihak termohon kabur. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Demikian diputuskan dalam permusywarawatan 9 (sembilan) hakim MK,” ucap Suhartoyo.
Untuk diketahui, Sebelumnya, DPD Partai Golkar Riau menggugat hasil pemungutan suara ulang (PSU) di Desa Tambusai Utara, Rokan Hulu (Rohul) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Alhasil, pleno penetapan Calon Legislatif (Caleg) terpilih pun ditunda hingga tahapan berikutnya. (Hendron, S/ ampibi)
Sumber : Riaupos.co









