Waspada Cuaca Ekstrem; Satpolairud Polres Anambas Bersama Polsek Siantan Melakukan Pemeriksaan Alat Keselamatan Dan Dokumen Kapal

Kepulauan Anambas – Berita investigasi.com Mengantisipasi cuaca ekstrem yang melanda perairan Kabupaten Kepulauan Anambas, Satpolairud Polres Kepulauan Anambas bersama Polsek Siantan melakukan pemeriksaan terhadap sebuah kapal kargo yang tengah sandar di Pelabuhan Tarempa, Kecamatan Siantan, Kamis (30/01/2025).

Pemeriksaan ini mencakup kelengkapan dokumen kapal, identitas nahkoda dan ABK, manifest muatan, serta alat keselamatan berlayar. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Ps. Kasatpolairud Polres Kepulauan Anambas, IPTU Parlindungan Hasibuan, bersama Kapolsek Siantan, IPTU Sutomo, dengan didampingi personel Satpolairud dan Polsek Siantan.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H.,melalui IPTU Parlindungan Hasibuan, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk mencegah kecelakaan laut di tengah kondisi cuaca ekstrem.

“Saat ini perairan Kepulauan Anambas masih memasuki musim utara, yang ditandai dengan gelombang tinggi dan angin kencang. Oleh karena itu, pemeriksaan ini penting untuk memastikan keselamatan pelayaran, “ujar IPTU Parlindungan Hasibuan.

Ia juga menekankan bahwa sesuai UU Pelayaran No. 17 Tahun 2008, setiap kapal wajib memiliki surat izin berlayar dan dilengkapi dengan Surat Persetujuan Olah Gerak Kapal serta alat keselamatan yang memadai.

Sementara itu, Kapolsek Siantan, IPTU Sutomo, menambahkan bahwa selain pengecekan dokumen, petugas juga memberikan himbauan kepada nahkoda kapal untuk tetap waspada, tidak membawa barang melebihi kapasitas, serta memastikan seluruh penumpang tercatat dalam daftar manifest.

“Kami mengingatkan nakhoda untuk tidak membawa muatan berlebih dan tidak mengangkut penumpang di luar manifest, demi keselamatan bersama,” kata IPTU Sutomo.

Sebagai penutup, Kapolsek Siantan mengimbau agar seluruh nakhoda kapal selalu memperhatikan perkiraan cuaca dari BMKG sebelum berlayar, guna menghindari risiko kecelakaan di laut.

(A.Ridwan)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *