
Kutai Kartanegara, Kalimanatan Timur- Beritainvestigasi.com Muhammad Amin, mantan karyawan PT Rencana Mulia Baratama (RMB), di Desa Long Beleh Modang, Kecamatan Kembang Janggut, mengaku belum menerima hak pesangon setelah bekerja selama kurang lebih 12 tahun. Sabtu, 28/2
Permasalahan tersebut mencuat setelah Amin mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Ia menyebut, hingga saat ini hak pesangonnya belum juga dibayarkan, meskipun telah melalui proses di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker).
Pendamping buruh GABKASI, kepada media ini menyampaikan bahwa anjuran dari instansi terkait telah dikeluarkan dan bersifat final. Namun pembayaran hingga saat ini belum terealisasi.
Husni yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal GABKASI Kaltim, menegaskan bahwa pihaknya akan segera mengambil langkah somasi kepada manajemen perusahaan.
“Dalam waktu dekat kami akan mengirimkan somasi. Jika tidak diindahkan, maka kami tidak menutup kemungkinan akan melakukan aksi penyampaian aspirasi di lokasi operasional perusahaan,” ujarnya.
Husni juga menambahkan bahwa bahwa berdasarkan keterangan Amin kepada dirinya, bahwa awal mula duduk perkara hingga berujung Amin di PHK diduga dipicu persoalan internal yang bersifat sepele. Namun demikian, hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk menghilangkan hak normatif pekerja.
Pihak pendamping juga menyoroti alasan kedaluwarsa yang disebutkan perusahaan.
“Secara aturan, kedaluwarsa berlaku apabila tidak dilaporkan. Sementara kasus ini telah diproses melalui dinas dan bahkan telah mendapatkan anjuran resmi. Artinya kewajiban pembayaran tetap ada,” tegasnya.
Husni berharap manajemen PT RMB dapat menunjukkan itikad baik dengan memenuhi hak mantan pekerjanya.
“Kami berharap direksi PT RMB dapat merespons somasi secara bijak. Sebagai organisasi buruh di wilayah ini, kami merasa penting untuk memastikan hak pekerja tetap dilindungi,” terang Husni mengakhiri
Terpisah, HRD PT. RMB, Mahmut melalui no wats’ up pribadinya saat dikonfirmasi media ini sehubungan hal tersebut pada, Sabtu, 28/2/2026 memilih bungkam.
Hingga berita ini diturunkan media ini masi terus berupaya mengkonfirmasi Pihak Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dengan adanya informasi ini, Publik meminta kepada kepala dinas Ketenagakerjaan Kutai Kartanegara selaku instansi pemangku kepentingan, memberikan atensi terhadap permasalahan ini. Dan memastikan perlindungan hak ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam UUD yang berjalan dengan baik. (Red)















