
Rantauprapat, Sumatera Utara- Beritainvestigasi.com Publik serta Praktisi Hukum di Sumatera Utara juga turut memberikan respon perihal hebohnya informasi dugaan kamar bertarif (jual beli kamar) , di Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas) kelas IIA Rantauprapat Kanwil DITJENPAS Sumatera Utara. (27/2)
Bersumber dari keterangan salah seorang yang mengaku warga binaan setempat yang enggan menyebut identitasnya kepada redaksi media ini menyebut bahwa adapun pemberlakukan tarif harga kamar hunian kepada wbp tidak sama atau bervariasi.
Mulai dari harga terendah diangka ratusan ribu hingga mencapai belasan juta rupiah per kamar hunian.
Sumber juga sempat mengungkap bahwa salah satu kamar hunian di dalam Lapas kelas IIA Rantauprapat tersebut yakni merupakan kamar yang sebelumnya merupakan aula, namun saat ini telah dialihfungsikan menjadi kamar hunian, dan dibanderol dengan tarif Rp500 ribu.
Tak hanya itu, didalam lapas tersebut juga terdapat kamar umum yang juga dibandrol antara Rp1,5 juta hingga Rp3 juta.
“Untuk kamar yang kapasitasnya sedikit yaitu 4 sampai 5 orang saja bisa mencapai Rp15 juta,” ungkap sumber membeberkan
Informasi ini diharapkan menjadi sinyal peringatan yang tidak boleh diabaikan oleh Jajaran Kanwil DITJENPAS Provinsi Sumatera Utara dan Dirpamintel.
Pesan penting kepada jajaran kanwil agar tidak hanya sebatas melakukan pengawasan internal melalui laporan yang disampaikan jajarannyanya saja. Akan tetapi harus secara langsung melakukan Inspeksi Mendadak (sidak), secara rutin dan bila perlu lakukan audit investigasi menyeluruh terhadap lembaga pemasyarakatan kelas IIA Rantauprapat.
Sebelumnya, Kepala Pengamanan Lapas Kelas IIA Rantauprapat Joe Barasa, Kamis, 26/2, saat dikonfirmasi membantah informasi tersebut.
Ia juga mengatakan bahwa pihaknya tidak ada memberlakukan kamar bertarif atau jual beli kamar
” Selamat pagi pak, bahwasannya kita tidak ada pemberlakukan kamar bertarif ataupun jual beli kamar dan penempatan kamar WBP diatur sesuai dgn SOP yang berlaku,terimakasih.” Sebutnya menanggapi informasi yang disampaikan awak media ini
Sementara Humas Kanwil DITJENPAS Sumatera Utara Erwin pada Rabu, 25/2, juga telah dicoba dimintai tanggapannya perihal informasi tersebut namun hingga berita ini diturunkan dirinya memilih no respon.
Sedangkan Kepala Bidang Pengamanan dan Penindakan Kanwil DITJENPAS Sumatera Utara Rindra Wardana merespon informasi yang dikirimkan awak media ini
” Siap bang, trimaksih informasinya.” Sebutnya memberikan respon, pada kamis malam, 26/2/2026
Penggagas Anak Muda Milenial Peduli Hukum Sumatera Utara, sekaligus Praktisi Hukum Fajar Pratama S.H kepada awak media ini menanggapi hal tersebut mendesak agar pihak terkait segera melakukan investigasi menyeluruh serta melakukan evaluasi terhadap jajaran lapas kelas IIA Rantau Prapat.
Guna mendukung kinerja Lembaga Pemasyarakatan dan jajaran Kanwil DITJENPAS Sumatera Utara atas dugaan adanya jual beli kamar (kamar bertarif), media ini memastikan akan menyampaikan secara langsung ke Bapak Agus Adrianto Selaku Menteri imigrasi dan pemasyarakatan (MENIMIPAS).
Apakah Menteri IMIPAS Bapak Agus Adrianto akan mengambil sikap atas desakan publik dan juga praktisi hukum Sumatera Utara ini ?. (Tim)












