Adanya Pembiaran Pembabatan.

Bintan, Kepri, Nasional1308 Dilihat

Dilarang

,Namun Di Tebang Sembarangan.
Kepri, Agustus 2018.
Yang namanya kebutuhan tetap saja di sikat demi pemenuhan sesuatu,seperti pengelolan pasir telah dilarang penggaliannya namun masyarakat butuh pasir untuk pembangunan rumah dan lainnya.
Yang laennya adalah kayu,karena sudah penetapan status hutan itu hutan lindung maka apa pun kegiatan masyarakat di dalam tetap di larang sesuai dengan UU kehutanan, namun karena terdesak untuk pemenuhan pembangunan maka yang di larang tetap juga di sikat.
Memang menghangat sekali, bahwa peristiwa yang terjadi di Bintan tepatnya di desa Lancang kuning sungai jago telah terjadi pembabatan hutan secara massal oleh masyarakat setempat untuk di ambek kayu nya sudah berjalan beberapa tahun kebelakangan.
Penelusuran media ini ke hutan tersebut beberapa hari lalu pada bulan Agustus 2018,bahwa sepanjang lebih kurang sekilo perjalan lahan tersebut memang lahan itu gundul akibat kayunya di tebang oleh masyarakat.
Dan apa lagi papan plang nama kawasan hutan tersebut tidak ada terpasang oleh dinas kehutanan provinsi kepri,sehingga terjadi pembiaran yang di sengaja.
Apa lagi beberapa sudut kawasan hutan lindung tersebut telah berdiri rumah masyarakat, dan bahkan lahan hutan itu telah memiliki surat kepemilikan berdasarkan info.
Menurut keterangan salah seorang kades yang berhasil dijumpai,maka “dirinya tidak paham kalau hutan tersebut hutan lindung karena tapal batas nya tidak ada dan juga papan plangnya juga tiada” ucap kades tersebut pada media ketika berada di Tanjungpinang.
Dinas kehutanan provinsi kepri,tetap memegang teguh pada aturan dan UU yang ada bahwa hutan lindung di sungai jagoh TanjungUban merupaka hutan memang telah di tetapkan sebagai kawasan hutan lindung.
Dan siapa pun yang ingin masuk ke hutan lindung harus izin ke dinas kehutanan provinsi kepri, karena UU kehutanan ada memberi celah kepada masyarakat luas supaya siapa saja yang ingin masuk ke hutan tersebut wajib mengurus izin sesuai peruntukannya.
Sekali lagi,bahwa hutan lindung yang sekarang hangat di cakapan oleh kalangan masyarakat Telah di babat terlebih dahulu oleh masyarakat,sampai saat ini tidak ada yang bertanggungjawab atas rusaknya hutan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *