Jakarta – Beritainvestigasi.com. Kronologis terjadinya penganiayaan terhadap Ketua Bidang Orientasi Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) Dewan Pimpinan Daerah Sekber Wartawan Indonesia (DPD-SWI) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara, Sukandi Ali, yang diduga dilakukan oleh 3 (tiga) orang Oknum Petugas Pos Angkatan Laut Pulau Bacan di Pelabuhan Panambuang, Kecamatan Bacan Selatan, menghiasi Grup-Grup WhatsApp Wartawan di Media Sosial (Medsos). Senin (01/04/2024).
Sukandi Ali, Wartawan majalahglobal.com, dalam release yang beredar menyampaikan, awalnya 2 (dua) orang Petugas Pos Angkatan Laut Pulau Bacan dengan pakaian dinas lengkap bersama Babinsa Babang datang ke rumahnya di Desa Babang, Kecamatan Bacan Timur, pada Kamis (28/03/2024).
“Kemudian Saya diajak ke Pos Angkatan Laut di Desa Pandamboang untuk dimintai klarifikasi berita terkait penahanan dan pemeriksaan dokumen BBM yang diduga milik Ditpolairud Polda Malut. Namun setelah tiba di pos tanpa Babinsa Babang ikut serta, Saya diajak ke lantai dua dan langsung dipukul tanpa ditanya,” ujar Sukandi.
Dijelaskannya, Ia dipukul dan ditendang dengan sepatu lars dan diinjak dengan sasaran pada seluruh badan bahkan diinjak dari kemaluan sampai di kepala serta diancam dibunuh dengan ditodong senjata pistol yang sudah beberapa kali dikokang.
“Selain itu, Saya diingatkan tidak melakukan peliputan berita di sepanjang jalur Pantai Labuha sampai Pandamboang dimana tempat BBM diduga ilegal beroperasi,” jelas Sukandi.
Lebih lanjut dikatakannya, karena merasa ketakutan akan dibunuh. Saat itu Ia sempat lari turun dari lantai dua dan berlari di jalan. Namun diberi peringatan dengan satu kali buang tembakan ke udara sambil diteriaki, ‘jangan berani lari atau ditembak kepala’.
“Mendengar hal itu, Saya berhenti berlari dan ditendang oleh seseorang yang tidak dikenal pada bagian pinggang kiri dan Saya terjatuh. Kemudian Saya diseret naik ulang ke lantai dua,” ujar Sukandi.
Lanjutnya, di lantai dua ia kembali ditarik-tarik dan dipukul serta dikeroyok oleh 3 (tiga) orang Oknum AL dan kembali dicambuk menggunakan selang plastik.”Bahkan salah satu dari mereka berkata, ‘hari ini saya pasti akan bunuh kamu, setelah itu saya akan membunuh anak istri kamu di rumah’, ancam petugas tersebut,” kata Sukandi meniru parkataan dari Oknum AL tersebut.
Diungkapkannya, mendengar ancaman membunuh tersebut, Ia siap memberikan surat pernyataan tidak mengulangi lagi dan berhenti menjadi wartawan.
“Setelah itu ia dijemput oleh Danpos Polair Babang, Pak Andre bersama satu orang temannya lalu dibawa pulang ke Desa Babang,” pungkas Sukandi.
Menanggapi kronologi penganiayaan ini, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Sekber Wartawan Indonesia (DPD-SWI) Halsel, Ade Manaf menyampaikan, perbuatan yang dilakukan oleh Oknum Petugas Angkatan Laut Pos Pulau Bacan tersebut telah melanggar UU Pers dan telah melanggar prikemanusiaan serta diduga ada rencana pembunuhan dengan cara mengambil paksa dari rumah.
“Atas nama Lembaga dan Organisasi Pers nasional, pihaknya akan melibatkan DPP SWI mengutuk keras penganiayaan terhadap salah satu anggotanya,” tegas Ade, Sabtu (30/03/2024).
“Kami berjanji akan terus mengawal proses kasus ini, baik itu dalam internal Angkatan Laut sampai pada sidang pengadilan militer nanti dengan melibatkan Organisasi Pers Nasional lainnya seperti PWI, AJI, SWO, FPII dan lainnya,” tambah Ade.
Sementara itu, Anggota Bidang Hukum dan Advokasi DPD- SWI Halsel, Rudin Ibrahim mengatakan, DPD-SWI Halsel akan terus mendampingi dan mengawal Korban, Sukandi Ali.
“Sukandi Ali merupakan Ketua bidang OKK DPD-SWI Halsel. Kami akan mengawal proses hukum dengan melibatkan LBH yang bekerjasama dengan DPD-SWI Halsel,” tandas Rudin.
Dewan Pers Angkat Bicara
Melalui Satgas Kekerasan Wartawan, Dewan Pers yang menerima laporan langsung merespon dengan mengadakan Konfrensi Pers pada hari ini, Senin 01 April 2024 pukul 14.00 WIB.
Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.S, didampingi Bidang Hukum Dewan Pers dan Anggota Satgas Kekerasan Wartawan, mengecam tindakan 3 orang oknum Angkatan Laut yang melakukan kekerasan terhadap Sukandi Ali.
Ninik juga mengingatkan, ada mekanisme dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers apabila keberatan atas karya jurnalistik yang dihasilkan oleh Wartawan.
“Kita akan kawal kasus ini sampai tuntas. Terimakasih atas support bantuan yang diberikan kepada Korban (Sukandi Ali-red), tapi proses hukum harus terus berlanjut,” ujar Ninik dalam konfrensi pers tersebut.