
Pematang Siantar, Sumatra Utara- BeritaInvestigasi.com Pada hari Kamis tanggal 05 Januari 2023 sekira pukul 23.30 Wib yang berlokasi di Jln. Perintis Kemerdekaan Kel. Timbang Galung Kec. Siantar Barat Kota Pematangsiantar sebanyak (tiga) orang perempuan diamankan petugas Polres Pematang Siantar. Adapun Penangkapan tersebut dilakukan diduga para pelaku melakukan praktek Prostitus Online lewat akun Media Sosial Mi Chat.
Adapun ketiga orang tersebut: 1.Nama : I . S Tempat lahir : Purbaganda Umur/ Tanggal lahir : 31 thn / 10 Agustus 1991, Jenis kelamin : Perempuan Kewarganegaraan : Indonesia Agama : Islam Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga lamat : Jln. Pematang No. 13 Kel. Simalungun Kec. Siantar Selatan Kota Pematang Siantar.
2.Nama : I . H
Tempat lahir: Beringin
Umur/ Tanggal lahir : 25 thn / 21 Februari 1997
Jenis kelamin : Perempuan
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga
Alamat : Beringin Lorong VII Kel. Sinaksak Kec. Tapian Dolok Kab. Simalungun.
3.Nama : A. I. S. S
Tempat lahir : Pematangsiantar
Umur/ Tanggal lahir : 38 thn / 09 Januari 1982
Jenis kelamin : Perempuan
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Kristen
Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga
Alamat : Alamat Jalan Parmonangan Kel. Purba Sinombah Kec. Silimakutta Kab. Simalungun
Dari masing- masing tersangka turut di amankan barang bukti berupa: 1. I.S 1 unit handphone merk VIVO V21 yang terdapat akun Mi Chat an. OLIVEU, Uang sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), dan 5 (lima) buah kondom
2. I. H, 1 unit handphone merk VIVO, Uang sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah)
3. A. I. S S. 1 unit handphone merk Samsung
Setelah Dilakukan pemeriksaan selanjutnya Pihak Polres langsung menyerahkan para pelaku ke Dinas Sosial Kota Pematangsiantar untuk dilakukan pembinaan psiko social.(Gunawan S/ Realise Polres Siantar)












