
Pematangsiantar, Sumatera Utara- Beritainvestigasi.com Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di bawah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Nasional (SPPG), yang berlokasi di jln medan km 5, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, saat ini tengah menjadi sorotan publik. (14/5)
Bagaimana tidak, pasalnya dapur MBG sebagai wadah penyedia gizi nasional tersebut kondisinya berada sangat dekat yakni kurang lebih berjarak 5 Meter dengan kandang babi milik warga setempat.
Dihimpun dari sejumlah sumber dilokasi menyebut jika kandang babi tersebut sudah ada jauh hari sebelum dapur MBG tersebut beroprasi
“Lebih dululah kandang babi itu ada, bahkan jauh hari sebelum dapur MBG itu, kami warga sekitar emang udah tau semua dan selama ini tidak mempermasalahkan keberadaan kandang babi itu,” ujar sumber sembari meminta namanya agar tidak dipublis.(14/5/2026).
Sumber yang merupakan warga setempat kepada awak media mengaku sangat menyayangkan jika keberadaan kandang babi belakangan menjadi permasalahan, ia mengklaim jika permasalahan ini justru diakibatkan keberadaan dapur MBG tersebut, yang juga merupakan bagian dari kelalaian akibat kurangnya kordinasi pihak pengelola MBG dengan masyarakat sekitar lokasi.
Kepala SPPG Kelurahan Pondok Sayur, Muhammad Bintang, saat dikonfirmasi perihal tersebut awalnya memilih enggan memberikan komentar. Dirinya berdalih bahwa ia ditugaskan sebagai kepala di SPPG 005 Kelurahan Pondok Sayur setelah dapur MBG itu beroperasi.
“Saya tidak bisa berkomentar masalah itu ya bg, itu bukan ranah saya , saya di tugaskan oleh BGN setelah, dapur ini sudah siap bg,” ujarnya (Kamis, 14/5)
Sedikit tidak nyambung, Ketika kemudian awak media ini mempertanyakan kembali apakah dirinya selama bertugas di dapur MBG tersebut tidak melakukan cek lokasi sekitar, kepala SPPG Kelurahan Pondok Sayur tersebut mengatakan bahwa dirinya telah mendiskusikan bersama pimpinannya
” Bg masalah ini sudah kami diskusi sama pimpinan saya, keputusannya mau gimna dapur itu , tergantung keputusannya nanti.” Ujarnya pula
Terkait permasalahan ini, sampai saat ini belum ada informasi yang jelas terkait proses penyelesaian polemik tersebut, sedangkan terhadap sejumlah pihak terkait juga hingga saat ini masih terus digali tanggapannya
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 63 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2025, terdapat aturan tegas mengenai larangan kandang ternak di sekitar dapur SPPG.
Larangan Lokasi
Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dilarang keras dibangun berdekatan dengan kandang hewan, peternakan (terutama babi, sapi, dll.), atau Tempat Pembuangan Akhir (TPA)
Alasan Kebersihan
Lokasi SPPG wajib bebas dari sumber pencemaran (bau, lalat, bakteri) untuk menjamin keamanan pangan yang dihasilkan, sesuai dengan prinsip good hygiene.
Sanksi Relokasi
Dapur yang terbukti dekat kandang ternak wajib direlokasi. BGN menegaskan tidak ada kompensasi bagi mitra yang melanggar aturan lokasi ini. Standar Lingkungan dapur harus memenuhi standar sanitasi tempat pengolahan makanan, tidak hanya menjaga kebersihan ruang dalam tetapi juga lingkungan sekitar. Aturan ini diberlakukan untuk mencegah risiko kontaminasi kotoran atau kuman hewan pada makanan yang disajikan kepada anak-anak sekolah, ibu hamil, dan balita.
Melihat kondisi SPPG 05 yang jaraknya berdekatan dengan kandang babi, keadaan ini di nilai sangat fatal jika dikaitkan dengan aturan terkait penyelenggaraan MBG, terlebih lagi sppg tersebut diketahui sudah berjalan dan memenuhi kebutuhan gizi di beberapa titik. (Red)









