
Pematangsiantar, Beritainvestigasi.com – Dugaan praktik pengaturan proyek pemerintah di Pemko Pematangsiantar dilaporkan ke berbagai lembaga penegak hukum. Laporan dilayangkan oleh kelompok yang mengatasnamakan Asosiasi Kontraktor Pematangsiantar melalui surat resmi bertanggal 1 Mei 2026.
Surat ditujukan ke beberapa instansi, mulai dari Kejaksaan Agung RI, Mabes Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi III DPR RI, hingga Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Hal ini sesuai isi surat yang diterima wartawan, Kamis (7/5/2026).
Modus Operandi
Dalam laporannya, para rekanan menyoroti adanya penguasaan proyek yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026 pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Diantaranya: Dinas PUPR, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, serta Perumda Tirta Uli.
Para pelapor mengeklaim bahwa paket pekerjaan pemerintah tidak melalui mekanisme yang transparan, melainkan dikendalikan oleh oknum tertentu yang berperan sebagai perantara.
Proyek-proyek tersebut diduga “dijual” kepada kontraktor dengan komitmen imbalan atau fee sebesar 16 hingga 20 persen dari nilai proyek. Kondisi ini disebut menyulitkan perusahaan kontraktor legal untuk mendapatkan pekerjaan secara adil.
Keterlibatan Sejumlah Tokoh
Masih dalam surat juga secara spesifik menyeret empat nama yang diduga menjadi aktor utama dalam pengaturan proyek, yakni: MBH, anggota DPRD Pematangsiantar, RJS selaku pengurus organisasi kepemudaan, IMN yang menjabat Dewan Pengawas Perumda Tirta Uli dan JS yang disebut sebagai anak Walikota Pematangsiantar, Wesly Silalahi.
Selain persoalan infrastruktur, surat tersebut juga memuat tuduhan mengenai adanya campur tangan pihak-pihak tersebut dalam proses mutasi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemko Pematangsiantar.
Klarifikasi Pihak Tertuduh
Meskipun surat pengaduan ini tidak mencantumkan identitas lengkap maupun tanda tangan pengirim, beberapa pihak yang dituduh telah memberikan respons. MBH dan RJS secara tegas membantah seluruh poin keberatan yang disampaikan dalam surat tersebut.
“Surat itu adalah hoaks,” ujar mereka kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).
MBH menolak menyikapi lebih jauh surat lantaran status pengirimnya anonim dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Sementara itu, nama lainnya yakni JS belum menanggapi konfirmasi yang telah dilayangkan melalui pesan WhatsApp. Wartawan juga tengah berupaya untuk mengonfirmasi perihal surat kepada IMN. (tim)














