Tim Macan Timur Ringkus Dua Pelaku Curat, Akui Beraksi di Lima Lokasi di Bintan Timur

Bintan46 Dilihat

Bintan,Kepri – Beritainvestigasi.com Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bintan Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. Dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berhasil diamankan oleh Tim Macan Timur setelah dilakukan serangkaian penyelidikan intensif.(9/5/2026)

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang warga bernama Sri Widanarti yang menjadi korban pencurian di kawasan Jalan Nusantara Km 24, Kampung Budi Mulya, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, pada Kamis (16/4/2026).

Kapolsek Bintan Timur AKP Aang Setiawan melalui Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur Iptu Yofi menjelaskan, setelah menerima laporan, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan, pengumpulan informasi serta profiling terhadap para terduga pelaku.

Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi dua orang pelaku berinisial APS dan FDA. Penangkapan dilakukan pada Kamis (7/5/2026). Sekitar pukul 15.30 WIB, petugas lebih dahulu mengamankan FDA di kediamannya di Kampung Sungai Datok, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur. Selang satu jam kemudian, sekitar pukul 16.30 WIB, pelaku APS turut diamankan di rumahnya di Kampung Sungai Enam Laut, Kelurahan Sungai Enam.

Dalam pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian di lima lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Bintan Timur. Lokasi tersebut di antaranya berada di Kampung Budi Mulya, Kampung Keke, Kolong Enam, Jalan Semen Tokojo hingga kawasan Jalan Barek Motor.

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga hasil tindak kejahatan, berupa beberapa unit telepon genggam berbagai merek, kartu identitas, Kartu Indonesia Sehat (KIS), kartu identitas perusahaan, hingga kotak handphone.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Bintan Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

(Red)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *