Tanjungpinang, Kepri – Beritainvestigasi.com Temuan komoditas impor yang diduga tidak dilengkapi dokumen resmi di Pelabuhan Sri Payung Batu 6, Kampung Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, masih menyisakan tanda tanya. Hingga Kamis (18/6/2026) sore, puluhan truk bermuatan berbagai komoditas masih terlihat tertahan di kawasan gudang pelabuhan tanpa adanya proses pembongkaran maupun penjelasan resmi dari instansi terkait.(19/6/2026)
Kondisi tersebut menjadi perhatian para pekerja pelabuhan dan masyarakat sekitar. Pasalnya, setelah dilakukan operasi pengawasan gabungan dan ditemukan sejumlah komoditas yang diduga tidak memenuhi persyaratan administrasi serta ketentuan kekarantinaan, publik belum melihat adanya langkah lanjutan yang jelas terkait status barang maupun proses penanganannya.
“Sampai sekarang belum ada pembongkaran. Truk-truk masih berjejer di gudang. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai tindak lanjut terhadap temuan tersebut,” ujar salah seorang sumber di lapangan yang enggan disebutkan namanya.
Sebelumnya, tim gabungan yang terdiri dari unsur Satgas BAIS TNI, Kogabwilhan I, Lanud Raja Haji Fisabilillah (RHF), Balai Karantina, KSOP, Pelindo, dan Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap muatan yang akan diberangkatkan menggunakan KM Sabuk Nusantara 36 menuju Pulau Tambelan dan Kalimantan Barat.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan bawang impor yang tidak dilengkapi dokumen kekarantinaan. Selain itu, ditemukan pula beras pulut yang diduga berasal dari luar negeri namun tidak dapat menunjukkan dokumen pendukung terkait asal-usul maupun legalitas barang.
Atas temuan tersebut, proses pemuatan langsung dihentikan. Barang yang telah masuk ke dalam kapal diperintahkan untuk diturunkan kembali, sementara muatan yang masih berada di atas kendaraan tidak diizinkan untuk dimuat ke kapal.
Namun demikian, hingga lebih dari 12 jam setelah temuan itu terungkap, belum terlihat adanya proses penyitaan, pengamanan sebagai barang bukti, maupun pendalaman lebih lanjut terkait asal-usul komoditas yang diduga bermasalah tersebut. Situasi ini memunculkan berbagai pertanyaan mengenai sejauh mana proses penanganan yang sedang dilakukan oleh instansi berwenang.
Perhatian juga tertuju pada aktivitas bongkar muat yang disebut berlangsung di luar jam operasional pelabuhan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, terdapat dugaan bahwa seorang petugas KSOP berinisial P mengetahui proses perizinan kegiatan bongkar muat lembur yang dilakukan pada malam hari.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari yang bersangkutan. Upaya konfirmasi yang dilakukan juga belum mendapatkan tanggapan. Karena itu, informasi terkait peran dan kewenangannya dalam kegiatan tersebut masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak terkait.
Di sisi lain, masyarakat juga mempertanyakan alasan komoditas yang menjadi temuan tidak diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, barang-barang tersebut dikembalikan kepada pemiliknya dan dibawa kembali ke gudang tanpa adanya tindakan penyitaan yang diketahui publik.
Kondisi ini dinilai dapat menyulitkan proses penelusuran lebih lanjut terhadap asal-usul barang, jalur distribusi, maupun pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengiriman komoditas tersebut.
Aktivis muda sekaligus pemerhati ekonomi dan kebijakan publik Tanjungpinang, Rifki Hidayat, menilai bahwa lambannya tindak lanjut terhadap temuan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Jika memang terdapat pelanggaran administrasi, harus ada tindakan yang jelas dan terukur. Sebaliknya, apabila barang tersebut memenuhi ketentuan, instansi terkait juga perlu memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi,” ujarnya.
Menurut Rifki, transparansi merupakan kunci utama untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengawasan yang dijalankan pemerintah.
“Temuan yang sempat menjadi perhatian publik jangan sampai berakhir tanpa kejelasan. Jika ada pelanggaran, harus diusut tuntas. Jika tidak ada pelanggaran, sampaikan secara terbuka agar masyarakat mendapatkan kepastian,” tegasnya.
Ia juga mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap pola pengawasan di Pelabuhan Sri Payung, termasuk mekanisme pemberian izin bongkar muat di luar jam operasional yang dinilai berpotensi membuka celah pengawasan.
“Jika benar terdapat komoditas impor yang masuk tanpa dokumen lengkap, maka persoalan ini bukan hanya menyangkut administrasi. Ini juga berkaitan dengan perlindungan petani lokal, stabilitas harga pasar, serta kewibawaan negara dalam mengawasi lalu lintas barang. Karena itu, seluruh pihak yang memiliki kewenangan perlu memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat,” katanya.
Hingga Kamis sore, pihak KSOP, Pelindo, Balai Karantina maupun Bea Cukai belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum dilakukannya pembongkaran terhadap puluhan truk yang masih tertahan di kawasan gudang pelabuhan.
Belum adanya kepastian mengenai status barang serta tindak lanjut atas temuan tersebut membuat masyarakat masih menunggu langkah konkret dari aparat dan instansi terkait guna memastikan tidak ada celah yang dimanfaatkan dalam peredaran komoditas impor tanpa dokumen di wilayah Kepulauan Riau. Sub: Rilis
(A.Ridwan)









