
Kalbar – Beritainvestigasi.com. Guna Optimalisasi penerapan Protokol Kesehatan di tempat kerja dan penyediaan perlengkapan serta penyediaan sarana kesehatan bagi pekerja/buruh oleh perusahaan selama Pandemi Corona Virus Disease(Covid-19). Menteri Ketenagakerjaan RI, Dr. Dra. Hj. Ida Fauziyah, M.Si., telah mengeluarkan Surat Edaran(SE) Nomor M/9/HK.04/Vll/2021, pada Sabtu (03/07/2021).
SE menteri Ketenagakerjaan RI yang di tujukan kepada Gubernur agar disampaikan kepada setiap perusahaan melalui Kepala Daerah(Bupati/Walikota).
Dalam edarannya Menteri Ida Fauziah menyebutkan, bahwa memperhatikan situasi terkini mengenai perkembangan penularan Corona Virus Disease(Covid-19) di berbagai daerah dan dampak yang ditimbulkan di dunia kerja khususnya terkait Keselamatan dan Kecelakaan Kerja(K3) pekerja/buruh di perusahaan , baik yang melaksanakan pekerjaan dari tempat kerja(work from office) maupun dari rumah(work from home), perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan daya tahan tubuh pekerja/buruh agar tetap dapat bekerja dan produktif.
” Berkaitan dengan hal tersebut, diminta kepada para Gubernur untuk menyampaikan himbauan bagi perusahaan atau pimpinan perusahaan agar: 1. Mengoptimalkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor: M/7/AS.02.02/V/2020 tentang rencana Keberlangsungan Usaha Dalam Menghadapi Pandemi Corona Virus Disease 2019(Covid-19) dan Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Perusahaan,” kata Ida Fauziah.
Kemudian agar mematuhi pelaksanaan pengetatan aktivitas sesuai dengan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dalurat.
Serta mendukung kebijakan Pemerintah terkait program vaksinasi Covid-19 dengan mendorong dan memberikan kesempatan atau memfasilitasi pekerja/buruh untuk mengikuti vaksinasi.
Mengupayakan penyediaan masker dan perlengkapan kesehatan berupa hand sanitizer, vitamin atau suplemen kesehatan lainnya secara rutin bagi pekerja/buruh serta mengoptimalkan saran layanan kesehatan di perusahaan (bila sudah ada).
Selanjutnya mengefektifkan panitia pembina kesehatan dan keselamatan kerja (P2K3) di perusahaan dalam menyusun dan melaksanakan langkah-langkah strategis sebagai antisipasi apabila terjadi keadaan dalurat. ” Bagi perusahaan yang belum memiliki P2K3 dapat membentuk Satuan Tugas(Satgas) penanganan Covid-19. P2K3 atau Satgas penanganan Covid-19 dimaksud agar berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 pemerintah daerah setempat,”lanjutnya.
Dalam Surat edaran Menteri tersebut dikatakan peraturan mulai diberlakukan sejak tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan batas waktu Pandemi Covid-19 dinyatakan berakhir oleh Satgas Penanganan Covid-19.
” Surat Edaran ini diminta saudara(Gubernur) untuk menindaklanjuti dan menyampaikan kepada para Bupati/Walikota serta pemangku kepentingan terkait diwilayah saudara,” pungkasnya. (Vr/Red)









