
Bintan – BeritaInvestigasi.Com. Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Kabupaten Bintan Buyung Adly meminta Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menindak Nelayan yang memakai Pukat Trawl di Perairan Bintan.
Pasalnya, akibat adanya Pukat Trawl tersebut hasil tangkapan Nelayan tradisional di Kabupaten Bintan mengalami penurunan.
“Sesuai dengan Peraturan Menteri Perikanan tahun No 59 tahun 2020 pukat Trawl sudah dilarang untuk digunakan. Karena dinilai tidak ramah lingkungan,” tegas Buyung kepada awak media Sabtu(17/7) malam.
Buyung menilai PSDKP selaku lembaga yang berhak menindak pelanggaran tersebut terlalu lemah dalam penegakan aturan.
“Kami mendesak Pemerintah jangan tebang pilih jika memang mampu katakan mampu jika tidak maka kita bergerak bersama nelayan untuk sama – sama menindak perusak laut lewat kapal pukat yang ada di kepri ini,” tegasnya.
Buyung akan melaporkan hal ini ke Bakamla serta Dirjen pengawasan Di KKP. “Agar masalah ini bisa jelas dan terselesaikan dan terungkap siapa pemberi izin nya,” tutupnya.
( Budi )









