Jaksa Terima Titipan Uang Tersangka Tipikor, Begini Tanggapan Lembaga Tindak

Pontianak1907 Dilihat
foto insert : Yayat Darmawi, S.E, S.H, M.H

Pontianak, Kalbar – Beritainvestigasi.com. Sebelumnya diberitakan, bahwa Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong, Rudy Astanto, S.H, M.H, telah menerima uang titipan sebesar Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) dari Hendri yang mewakili GWN, pada Kamis (15/07/2021).

Uang titipan dimaksud adalah sebagai uang pengganti, pengembalian dimana Gunawan didakwa sebagai pelaku dalam perkara Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan Anggaran Dana Desa Semongan, Kecamatan Noyan, Kabupaten Sanggau, tahun Anggaran 2019 bersama dengan MRS dan VS.

Akibat perbuatan dari ketiga pelaku tersebut, yang menimbulkan kerugian Uang Negara sebesar Rp409.168.612 (Empat Ratus Sembilan Juta Seratus Enam Puluh Delapan Ribu Enam Ratus Dua Belas Rupiah) berdasarkan perhitungan dari Inspektorat Kabupaten Sanggau.

Pengembalian sebagian kerugian negara itu dilakukan bertepatan dalam rangkaian kegiatan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-61 Kejaksaan Republik Indonesia yang digelar di Entikong.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong, Rudy Astanto, S.H., M.H., pada saat itu mengatakan, bahwa setiap keuangan negara yang disalahgunakan atau diselewengkan oleh pelaku tindak pidana (koruptor) harus tetap dikembalikan kepada negara.

” Kami Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong menghargai niat baik Terdakwa melalui keluarga untuk mengembalikan keuangan negara, namun proses penegakan hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Rudy.

Adanya perihal penitipan uang melalui Kacabjari Entikong,
Koordinator Lembaga TINDAK Indonesia, Yayat Darmawi S.E,S.H,M.H, menyikapi tentang pengembalian uang negara akibat dari perbuatan korupsi seharusnya sesuai nilai kerugian.

“Semestinya kan harus disesuaikan dengan hitungan hasil Audit dari Inspektorat dan harus masuk ke kas negara, tidak bisa di titip titipkan, sedangkan nilai uangnya juga tidak sesuai hasil audit Inspektorat,” ujar Yayat Sabtu (17/07/2021).

Selanjutnya dikatakan Yayat, prilaku Koruptive yang dilakukan oleh para pelaku penyalahgunaan dana Desa Semongan, Kecamatan Noyan, adalah merupakan perbuatan melawan hukum dan mesti diselesaikan secara hukum tanpa harus ada perlakuan penyelesaian diluar jalur hukum, jadi tidak ada negosiasi diluar sidang apapun bentuknya.

” Semestinya didalam kasus korupsi yang terjadi di Desa Semongan, tidak perlu lagi menitipkan uang kepada Cabjari sebelum berakhirnya sidang, karena bisa disalah tafsirkan maksudnya, dan bisa saja hal ini juga dapat mendiskreditkan institusi cabang Kejaksaan Negeri dari sudut pandang adanya kepentingan,” pungkas Yayat.  (Vr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *