
Ketapang, Kalbar- Beritainvestigasi.com. Menjalankan profesi Jurnalis penuh dengan tantangan dan resiko, berbagai ancaman dan intimidasi serta perlakuan kasar sering didapati. Seperti halnya yang dialami oleh Budi Gautama, Jurnalis dari Aliansi Wartawan Indonesia (AWI).
Budi adalah jurnalis senior yang juga Ketua Kampartemen Bidang Hukum di DPP AWI.
Kepada media ini Budi menuturkan, bahwa dirinya mendapat sambutan kasar dan diancam oleh salah seorang oknum Perangkat Desa berinisial Skm (Bendahara Desa) di Desa Kampar Sebomban, Kecamatan Simpang Dua, Kabupaten Ketapang, Kalbar, pada Jumat (06/08/2021).
” Pada hari Jumat, awalnya saya hendak menyampaikan surat ke pihak Desa untuk minta klarifikasi, namun karena kendaraan kami mogok dan waktu telah menunjukkan sekitar jam 5 sore, saya ketika itu melihat Bendahara Desa, Skm, dan saya panggil dia, dengan maksud hendak menitipkan surat. Akan tetapi malah disambut dengan tidak bersahabat dan bahkan saya diancam hendak di Tembak,” tutur Budi, menceritakan kejadiaan yang dialaminya saat berkunjung ke rumah salah satu rekan di Kayong Utara pada Sabtu malam (07/08/2021).

Lanjut Budi, Skm saat itu meminta Budi menunjukan identitas (KTA dan KTP) kemudian difoto olehnya, dan menyobek surat yang hendak dititipkan Lantas Skm mengatakan bahwa Budi adalah wartawan abal – abal (gadungan).
” Banyak wartawan Gadungan, termasuk kau ni wartawan gadungan,” lanjut Budi menirukan ucapan Skm.
Menurut Budi, setelah Skm membaca surat dan dimintai tandatangan sebagai bukti tanda terima, Skm menolak.
” Selesai dia baca surat yang diminta, saya minta tandatangan sebagai bukti terima untuk administrasi, namun dia menolak. Saat saya dokumentasikan dengan difoto, Skm marah
dan meminta saya menghapus foto,” papar Budi.
” Kau hapus, kalau tidak HP kau ku hempaskan, kau cepat balik (pulang), ku tembak nanti, orang sini lain, aku punya pistol, ku ambil kau ku tembak,” ancam Skm saat itu.

Menanggapi apa yang dialami Budi, Ketua Presidium Forum Wartawan dan LSM (FW-LSM) Kalbar, DR. Sukahar, MH, mengatakan bahwa perlakuan kasar yang disertai ancaman oleh oknum terindikasi upaya menghalangi seorang wartawan dalam melakukan tugas jurnalistiknya.
” Dapat diduga Skm menghalangi Budi sebagai jurnalis/wartawan dalam menjalankan tugas, sesuai Undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pers,” ujar Sukahar melalui sambungan WhatsApp pada Minggu (08/08/2021).
Sukahar menyebut, Undang-undang No. 40/1999 pasal 4 ayat 1. Bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
“Pada ayat kedua terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat ketiga bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan ayat keempat bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak,” tambahnya.
Kemudia Sukahar yang juga Ketua Komisi Daerah Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komda LP-KPK) Kalbar ini menjelaskan, bahwa sesuai peraturan Undang-undang No. 40/1999 pada pasal 18 ada ketentuan pidananya.
” Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah),” jelas Sukahar.
Sukahar juga mengingatkan agar setiap wartawan/jurnalis dalam menjalankan tugas agar lebih berhati-hati demi keselamatan diri.

” Sebaiknya para jurnalis saat dilapangan agar lebih berhati-hati, jaga keselamatan, bila perlu saat melakukan investigasi agar jangan sendiri, dan jangan lupa lengkapi diri dengan atribut seperti KTA dan Surat Tugas, karena wartawan belakangan ini sering terjadi perlakuan kriminalisasi dan terancam. Sebaliknya setiap warga mestinya memahami tugas dan fungsi wartawan itu sendiri,” terang Pria yang juga jadi Dosen Hukum di beberapa Universitas itu.
Terkait adanya dugaan kepemilikan senjata api, Sukahar menerangkan, jika memang benar apa yang disampaikan Skm bahwa dirinya diduga mengancam akan menembak Budi, sudah sepatutnya Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini pihak Kepolisian untuk turun tangan menyelidiki kebenaran dugaan kepemilikan senjata api tersebut. Karena masyarakat sipil dilarang memiliki senjata api tanpa izin.
” Sesuai Pasal 2 ayat (1) UU Darurat 12/1951: Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun,” pungkasnya. (Sdi/Vr)
Biaseny minta sopoy…ngaku wartawan ade juga LSM…kalo ndk di kasi mau di cari2 kesalahan….bukan rahasia umum…
Maaf2 ni bang, kadang ada oknum yg mengatasnamakan Lsm yg minta uang tutup mulut doang.. ini yg kadang bikin resah