Berbagi Nasi Bungkus, Bersama MPZ Sabiluna – Dompet Dhuafa

Tanjungpinang, Kepri – Beritainvestigasi.com. sejumlah pengurus dan juga relawan dari MPZ Sabilun Dompet Dhuafa membagikan nasi bungkus bagi masyarakat yang terdampak PPKM level 4 yang di tetapkan pemerintah hingga 08 Agustus 2021 tak kunjung usai, berpencar di beberapa titik yang ada di Tanjungpinang, Rabu (28/07/2021).

Target masyarakat yang dibagikan nasi bungkus oleh MPZ Sabiluna Dompet Dhuafa ialah pengamen, para pedagang yang warung sepi, orang yang Isoman, Gojek, Supir Angkot, Dll, bagi mereka yg terdampak.

“In shaa Allah pada siang ini kami dari MPZ Sabiluna Dompet Dhuafa akan menebar makan siang bagi saudara saudara kami yang terdampak oleh PPKM dan sedang isolasi mandiri, mohon doa, mohon dukungan semoga apa yang kita lakukan pada siang hari ini, diterima dan diberkahi oleh Allah SWT” ujar Korlap, Said Chandra.

Tak hanya ditemukan orang-orang yang di jalan saat membagikan nasi bungkus, tapi ada juga beberapa masyarakat yang benar benar kehilangan pekerjaan saat pandemi ini dan ditambah pula dengan peraturan PPKM saat ini.

” Berbagi nasi bungkus merupakan kegiatan sosial yang saling peduli sesama, yang bertujuan untuk menumbuhkan semangat berbagi dengan membagikan nasi bungkus kepada saudara kita yang membutuhkan,” kata salah satu anggota relawan,  Ririn

Kegiatan ini mungkin bisa berlanjut atas doa dan dukungan dari teman-teman semuanya, mari sama-sama kita membantu, mengurangi saudara yang sedang berjuang hanya sesuap nasi, untuk itu bagi yang ini ber Infak, Sodaqoh dari sedikit rezeki nya bisa melalui MPZ Sabiluna – Dompet Dhuafa Tanjungpinang-Bintan,
melalui Narahubung : wa.me/62822-8849-1399 (Admin DD)

“Terimakasih, terimakasih atas kerjasama kawan-kawan dalam pembagian nasi bungkus buat masyarakat terdampak PPKM, semoga Allah SWT mencatatkan sebagai amal jariyah kita,” ujar Ketua MPZ Sabiluna Dompet Dhuafa.  (Red)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *